Sakit Hati Sering Diadukan ke Atasan, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja — poskota.net
instagram youtube
logo

Sakit Hati Sering Diadukan ke Atasan, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengaku Sakit Hati, Pria Tusuk Teman Kerja Gunakan Pisau Ditangkap Polisi Polsek Pakuhaji kurang dari 1×24 Jam

TANGERANG, poskota.net —- Seorang karyawan menjadi korban penganiayaan dengan cara ditusuk mengunakan sebilah pisau terjadi di Jalan Kampung Kalibaru, RT 003 RW 009, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (1/10) sekira jam 20.00 WIB.

Tak sampai 1×24 jam, pelaku penganiayaan itu ditangkap polisi Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku berinisial DAN (29) itu mengaku sakit hati terhadap korban Ambo (29) karena sering dilaporkan ke atasan oleh korban gegara kerjaannya kurang baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi mengatakan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau itu dilakukan pelaku DAN dibantu rekannya D alias Kuro (29). Keduanya ditangkap kurang dari sehari Pasca kejadian dilaporkan keluarga korban.

“Motifnya sakit hati, pelaku menusuk bagian perut bawah sebelah kanan korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RS untuk mendapatkan penanganan medis,” kata kuswadi didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Setelah melakukan penusukan tersebut kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor itu langsung melarikan diri. Keduanya ditangkap dikediamannya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang saat hendak kabur.

“Antara pelaku dengan korban saling kenal dan merupakan rekan kerja. pelaku mengaku melakukan perbuatan itu kepada korban karena sering diadukan tidak baik kepada atasannya dikantor,” ungkapnya.

Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(Erwin)

Berita Terkait

Polsek Tanah Jawa Amankan Perayaan Jumat Agung di Wilayah Hukumnya, Ibadah Berjalan Khidmat dan Kondusif
Kepolisian Simalungun Tingkatkan Pengamanan Jelang Perayaan Jumat Agung
Polsek Panei Tongah Tanggap Atasi Kasus Pencurian Handphone di Simalungun
Polsek Bangun Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung dalam Rangka Ketahanan Pangan
Data Pribadi Disalahgunakan, Warga Kelapadua Kaget Didatangi Debt Collector PT.Mega Central Finance
Beromzet Puluhan Juta, Polisi Gerebek Home Industry Ciu di Periuk Tangerang
Larangan Siswa Menggunakan Kendaraan di Dukung Banyak Pihak Berikut Alasannya
Momen Idul Fitri, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel dan Halal bihalal
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:36 WIB

Polsek Tanah Jawa Amankan Perayaan Jumat Agung di Wilayah Hukumnya, Ibadah Berjalan Khidmat dan Kondusif

Jumat, 18 April 2025 - 15:22 WIB

Kepolisian Simalungun Tingkatkan Pengamanan Jelang Perayaan Jumat Agung

Kamis, 17 April 2025 - 20:28 WIB

Polsek Bangun Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung dalam Rangka Ketahanan Pangan

Selasa, 15 April 2025 - 16:25 WIB

Beromzet Puluhan Juta, Polisi Gerebek Home Industry Ciu di Periuk Tangerang

Selasa, 15 April 2025 - 16:19 WIB

Larangan Siswa Menggunakan Kendaraan di Dukung Banyak Pihak Berikut Alasannya

Jumat, 11 April 2025 - 18:21 WIB

Momen Idul Fitri, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel dan Halal bihalal

Selasa, 8 April 2025 - 18:06 WIB

Satgas Preventif Polresta Tangerang Laksanakan Patroli dan Imbauan di Water Park Amsterdam Pasar Kemis

Selasa, 8 April 2025 - 18:02 WIB

Polresta Tangerang Gelar Pengamanan Haul di Ponpes Al Istiqlalliyah

Berita Terbaru