Laporan: A-01
Papua//Poskota.net,- Satuan Lalulintas Polres Mappi bersama Pengadilan Negeri Merauke menggelar razia kendaraan bermotor dan sidang ditempat bagi para pelanggar yang bertempat di halaman Mapolres Mappi, Sabtu (6/8).
Kasat Lantas Polres Mappi Ipda Levinus H. Kapisa, S.H, dalam kesempatannya mengatakan pelaksanaan Razia ini digelar untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, khususnya di wilayah Hukum Polres Mappi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Kasat, kegiatan diawali dengan pemeriksaan kendaraan yang meliputi pemakaian helm, kelengkapan kendaraan dan kelengkapan surat–surat kendaraan.
“Yang mendapatkan sanksi tilang dari petugas Satlantas Polres Mappi akan langsung melaksanakan sidang disini oleh rekan kita dari Pengadilan. Nanti Pengadilanlah yang akan memutuskan berapa denda yang harus dibayarkan setelah sidang usai,” ujar Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan, pelaksanaan operasi ini lebih mengedepankan tindakan represif dan preventif dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan melalui kegiatan patroli dialogis kepada pengendara, namun tidak mengesampingkan tindakan represif atau penegakan hukum.
“Selama kegiatan berlangsung telah terjaring sebanyak 22 pelanggar yang terdiri dari E-Tilang sebanyak 9 dan teguran tertulis sebanyak 13 pelanggar,” ungkap Kasat Lantas.