Laporan: Anton
Papua, Poskota.net — Bertempat di Jalan Kota Baru Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara, personel Sat Reskrim Polres Tolikara melaksanakan olah TKP pasca anggotanya Bripda Muhammad Sultan terkena anak panah saat melakukan pengamanan, Rabu, (13/12).
Kasat Reskrim Ipda Muh. Mirwan.,S.Tr.K, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa kegiatan olah TKP ini merupakan respons Polres Tolikara terhadap tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 160 KUHPidana Subsider penganiayaan Pasal 351 KUHPidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil olah TKP tersebut telah diamankan beberapa alat dan barang yang digunakan oleh para pelaku diantaranya 1 Anak Panah, 1 Buah batu (yang digunakan untuk melempar anggota), 1 Buah batu (yang digunakan untuk memalang jalan), 1 Buah Kayu balok yang terbakar, 1 Buah ranting kayu dan 1 Buah Ban Mobil yang dibakar saat melakukan aksi pemalangan,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengatakan, alat dan barang yang berhasil diamankan akan disita untuk dijadikan barang bukti pada saat proses persidangan.
Polres Tolikara tengah intensif melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku tersebut, dengan harapan agar kejadian serupa dapat dicegah di masa yang akan datang.
Kasat mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi apapun yang dapat membantu penyelidikan kepada pihak kepolisian.