Satpol PP Berhasil membongkar gudang Miras Kerugian Pemilik hingga Ratusan Juta, Ketua Forwat Andi Lala memberi Apresiasi
instagram youtube
logo

Satpol PP Berhasil membongkar gudang Miras Kerugian Pemilik hingga Ratusan Juta, Ketua Forwat Andi Lala memberi Apresiasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Poskota.net – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jum’at, 11 Oktober 2024 malam.

Dalam pembongkaran Gudang tersebut, diikuti oleh Forum Wartawan Tangerang (Forwat) diketuai oleh Andi lala. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil menyita ratusan dus yang berisi minuman keras dari berbagai merek, dan mengamankan seorang pemilik berinisial S.

Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, barang bukti yang berhasil disita ribuan botol jumlahnya dari 20 jenis minuman keras. Sangat disayangkan bahwa Kota Tangerang kota Berakhlakul Karimah masih banyak pedagang yang memanfaatkan penjualan miras.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kalau di rupiahkan hampir ratusan juta. Sebab, ribuan botol totalnya, makannya di Kota Berakhlakul Karimah [Kota Tangerang] ini peredaran miras akan kita [Satpol PP] tindak tegas,” jelas Irman di Mako Satpol PP Kota Tangerang, Sabtu,( 12 /10 2024 dini hari.

Irman menambahkan, operasi penegakan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Irman menuturkan bukan gudang penyimpanan miras saja yang akan kita bongkar pedagang-pedagang dan ruko-ruko kecil pun kalau kedapatan menjual miras akan disita.

“Ini akan kita berantas dan tindak tegas. Maka masyarakat tidak menjual miras, karena dapat merusak generasi penerus di Kota Tangerang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irman mengatakan, bahwa pemilik berinsial S menjual miras tersebut sejak lama sebagai pengecer dan kemudian menjadi partai besar. Jadi bagi masyarakat yang mengetahui ada penjualan miras segera kasih tahu ke kantor Satpol PP.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan awalnya pengecer, dan lalu menjadi partai besar sejak satu tahun lalu. Dan nantinya akan ditipiring berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 dendanya Rp50 juta dan kurungan tiga bulan,” tandas Irman

Sementara ketua Forwat Andi Lala menyampaikan apresiasinya terhadap langkah satpol PP yang secara konsisten melaksanakan penegakan peraturan daerah terkait miras.

“Forwat berkomitmen untuk terus membantu satpol PP untuk pencegahan dan penegakan hukum terkait peredaran miras, terutama menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang,” ucapnya.

Andi lala mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari bahaya miras dengan melaporkan kegiatan ilegal terkait peredaran minuman keras kepada satpol PP. Begitu juga anggota Forwat terus eksis menulis pemberitaan tentang miras di wilayah Kota Tangerang.

“Forwat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Tangerang agar tetap aman dan kondusif, demi suksesnya pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan datang,” tandasnya.

(Erwin Silitonga)

Berita Terkait

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Bangunan Gedung Di Kavling DPR Kota Tangerang Tak Kantongi izin PBG, Di Duga Dibekingi Pejabat
Terungkap Dugaan Kasus Jual Beli Kursi di SMPN 14 ,Begini Modusnya
Di duga Dekat Zona Bandara dan Cemari Lingkungan, Sampah Menumpuk di PT Duta Indah Starhub
Mobil Ekspedisi Melawan Arah di Jalan Pembangunan III
Kecamatan Tangerang. Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025. Bagian Prioritas Program GAMPANG
Audiensi Aliansi Gabungan Buruh Kota Tangerang Bersama DPRD Kota Tangerang Menuntut Perusahaan. Begini Tuntutannya
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB