Satpol PP Berhasil membongkar gudang Miras Kerugian Pemilik hingga Ratusan Juta, Ketua Forwat Andi Lala memberi Apresiasi
instagram youtube
logo

Satpol PP Berhasil membongkar gudang Miras Kerugian Pemilik hingga Ratusan Juta, Ketua Forwat Andi Lala memberi Apresiasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Poskota.net – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jum’at, 11 Oktober 2024 malam.

Dalam pembongkaran Gudang tersebut, diikuti oleh Forum Wartawan Tangerang (Forwat) diketuai oleh Andi lala. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil menyita ratusan dus yang berisi minuman keras dari berbagai merek, dan mengamankan seorang pemilik berinisial S.

Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, barang bukti yang berhasil disita ribuan botol jumlahnya dari 20 jenis minuman keras. Sangat disayangkan bahwa Kota Tangerang kota Berakhlakul Karimah masih banyak pedagang yang memanfaatkan penjualan miras.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kalau di rupiahkan hampir ratusan juta. Sebab, ribuan botol totalnya, makannya di Kota Berakhlakul Karimah [Kota Tangerang] ini peredaran miras akan kita [Satpol PP] tindak tegas,” jelas Irman di Mako Satpol PP Kota Tangerang, Sabtu,( 12 /10 2024 dini hari.

Irman menambahkan, operasi penegakan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Irman menuturkan bukan gudang penyimpanan miras saja yang akan kita bongkar pedagang-pedagang dan ruko-ruko kecil pun kalau kedapatan menjual miras akan disita.

“Ini akan kita berantas dan tindak tegas. Maka masyarakat tidak menjual miras, karena dapat merusak generasi penerus di Kota Tangerang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irman mengatakan, bahwa pemilik berinsial S menjual miras tersebut sejak lama sebagai pengecer dan kemudian menjadi partai besar. Jadi bagi masyarakat yang mengetahui ada penjualan miras segera kasih tahu ke kantor Satpol PP.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan awalnya pengecer, dan lalu menjadi partai besar sejak satu tahun lalu. Dan nantinya akan ditipiring berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 dendanya Rp50 juta dan kurungan tiga bulan,” tandas Irman

Sementara ketua Forwat Andi Lala menyampaikan apresiasinya terhadap langkah satpol PP yang secara konsisten melaksanakan penegakan peraturan daerah terkait miras.

“Forwat berkomitmen untuk terus membantu satpol PP untuk pencegahan dan penegakan hukum terkait peredaran miras, terutama menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang,” ucapnya.

Andi lala mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari bahaya miras dengan melaporkan kegiatan ilegal terkait peredaran minuman keras kepada satpol PP. Begitu juga anggota Forwat terus eksis menulis pemberitaan tentang miras di wilayah Kota Tangerang.

“Forwat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Tangerang agar tetap aman dan kondusif, demi suksesnya pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan datang,” tandasnya.

(Erwin Silitonga)

Berita Terkait

Sambangi DPRD ,Kajari Depok Sampaikan Pentingnya Silahturahmi Antar Lembaga
Edukasi Keimigrasian ke Sekolah, Herlina: Wujud Pelayanan Terbaik Kami
Immigration Goes To School” di SMA Negeri 3 Siswa-siswi Sebut Keren
Cegah Karhutla dan Narkoba, Polsek Tanah Jawa Aktif Sosialisasi: Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Menimipas Agus Andrianto Dorong Warga Binaan Jadi Kekuatan Ekonomi
Gelar Coffe Morning Budi Jaya Sebut Dua Aplikasi Ini Terbukti Bisa Permudah Kepengurusan Tanah
GNB Pusat dan Jakarta Utara Gelar sosialisasi bahaya narkoba dan bullying di SD Strada Santo Petrus
Edi Masturo Sebut Flyover Solusi Atasi Kemacetan di Margonda
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:30 WIB

Adyaksa Farmel Menang Telak di Piala Soeratin U-13 Tahun 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 11:40 WIB

Adyaksa Farmel Bungkam Bina Remaja 4-0

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:46 WIB

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Daftar tim peserta Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:39 WIB

Liga Nusantara PSGC Ciamis VS Tornado FC Skor Imbang 1-1

Senin, 3 Februari 2025 - 13:26 WIB

Targads Expression : Wadah Ekspresi Anak Muda

Minggu, 24 November 2024 - 19:34 WIB

RUTIRA FC Beraksi di Tournament Mini Soccer NPI CUP 2024

Rabu, 13 November 2024 - 16:42 WIB

*Pesta Rakyat Danau Toba Warnai Ajang Internasional Road to Aquabike World Championship 2024*

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Karang Taruna Hipersal Gelar Turnamen Bola Voli

Sabtu, 2 Agu 2025 - 21:13 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Pelantikan Pengurus PBVSI Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2025-2029

Sabtu, 2 Agu 2025 - 13:32 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Ajak Warga Pabuaran Bersinergis

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:52 WIB