Satreskrim Polres Oku Ungkap Kasus Pelaku Pembunuh Zulkifli Als Ujang Dawer — poskota.net
instagram youtube
logo

Satreskrim Polres Oku Ungkap Kasus Pelaku Pembunuh Zulkifli Als Ujang Dawer

Senin, 18 April 2022 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Budi Utomo

Baturaja Oku, Poskota.Net – Kasus Pembunuhan Zulkifli alias Ujang Dawer bin Sulaiman (25) warga desa bandar agung kec lubuk batang kab Oku yang terjadi pada tanggal 3/3/2022 lalu akhirnya terungkap,Senin 18/4/2022

Setelah satreskrim polres oku Polda Sumatera selatan berhasil menangkap pelaku Jamaludin (47) di Makasar Sulawesi Selatan tempat persembunyian pelaku

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui pres realese didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K,Kasi Humas AKP Syafaruddin,SH menyampaikan,Bahwa pelaku merupakan seorang residivis sudah pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam perkara kasus tindak pidana tahun 2001 kasus penganiayaan,tahun 2005 lakalantas,dan tahun 2014 kasus tindak pidana curas

Modus operandi menurut keterangan pelaku,bahwa pelaku terpaksa melakukan pembunuhan terhadap korban karena sudah merasa kesal kepada korban karena sekitar bulan Januari 2022 korban pernah berhutang kepada pelaku sebesar Rp.5.000.000 dan korban saat itu berjanji akan membayar dengan buah sawit perminggu nya,akan tetapi sampai dengan kejadian korban belum membayar hutang tersebut

Menurut keterangan pelaku sebelum pelaku membunuh korban pelaku sempat menaggih hutang kepada korban akan tetapi korban tidak menghiraukan omongan pelaku dan korban asyik main game dan korban sempat menantang dan ngomong terhadap pelaku “jika tidak suka silakan pukul aku”

Mendengar perkataan korban akhirnya pelaku menyerang korban dengan parang berkali-kali saat korban sedang main game yang mana parang tersebut ada di pinggang pelaku akhirnya korban meninggal dunia

Untuk barang bukti sudah kita amankan dan pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

Berita Terkait

Polsek Tanah Jawa Gelar Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Polres Simalungun Gelar Penyerahan dan Pemotongan 17 Hewan Kurban, Wujudkan Polri Presisi Melalui Kepedulian Sosial
Sat Binmas Polres Simalungun Gelar “Jumat Curhat” Tingkatkan Sinergitas Dengan Masyarakat
Kapolri Ucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus
Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Amankan Sholat Jumat di Masjid Jami’ Pekan Ujung Padang; Polres Simalungun Perkuat Komitmen Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:05 WIB

Sambutan Kedatangan Presiden Republik Prancis, Yang Mulia Emmanuel Macron

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:53 WIB

Di Duga Modus Gudang Oli Palsu di Kalideres Sangat Rapi Kelabuhi Aparat Kepolisian

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:22 WIB

Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Memperingati Hari Buruh Internasional 2025

Jumat, 18 April 2025 - 21:57 WIB

Silaturahmi Yang Menggerakkan: LSM Harimau DKI Jakarta Gelar Halal Bihalal Penuh Makna dan Semangat Persatuan

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:39 WIB

Noel : Tega Bener BHR Ojol Cuma Lima Puluh Ribu

Senin, 24 Maret 2025 - 17:58 WIB

Rian Nopandra Cs Dipecat dari PWI Sejak September 2024

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:31 WIB

Kejagung Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Bisa Tembus Rp 1 Kuadrilliun

Senin, 17 Februari 2025 - 07:39 WIB

Happy Engagement! Nur dan Faris Resmi Bertunangan, Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB