Laporan : Budi Utomo
Baturaja Oku, Poskota.Net – Kasus Pembunuhan Zulkifli alias Ujang Dawer bin Sulaiman (25) warga desa bandar agung kec lubuk batang kab Oku yang terjadi pada tanggal 3/3/2022 lalu akhirnya terungkap,Senin 18/4/2022
Setelah satreskrim polres oku Polda Sumatera selatan berhasil menangkap pelaku Jamaludin (47) di Makasar Sulawesi Selatan tempat persembunyian pelaku
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui pres realese didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K,Kasi Humas AKP Syafaruddin,SH menyampaikan,Bahwa pelaku merupakan seorang residivis sudah pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam perkara kasus tindak pidana tahun 2001 kasus penganiayaan,tahun 2005 lakalantas,dan tahun 2014 kasus tindak pidana curas
Modus operandi menurut keterangan pelaku,bahwa pelaku terpaksa melakukan pembunuhan terhadap korban karena sudah merasa kesal kepada korban karena sekitar bulan Januari 2022 korban pernah berhutang kepada pelaku sebesar Rp.5.000.000 dan korban saat itu berjanji akan membayar dengan buah sawit perminggu nya,akan tetapi sampai dengan kejadian korban belum membayar hutang tersebut
Menurut keterangan pelaku sebelum pelaku membunuh korban pelaku sempat menaggih hutang kepada korban akan tetapi korban tidak menghiraukan omongan pelaku dan korban asyik main game dan korban sempat menantang dan ngomong terhadap pelaku “jika tidak suka silakan pukul aku”
Mendengar perkataan korban akhirnya pelaku menyerang korban dengan parang berkali-kali saat korban sedang main game yang mana parang tersebut ada di pinggang pelaku akhirnya korban meninggal dunia
Untuk barang bukti sudah kita amankan dan pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,hukuman mati dan hukuman seumur hidup.