Sarmi, Poskota.net – Permasalahan Narkoba menjadi perhatian serius bagi Polres Sarmi, melalui Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Sarmi terus bergerak untuk mengungkap para pelaku penyalahgunaan Narkoba dan alhasil Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial JS (21) warga Sarmi yang beralamat di Neidam Kelurahan Mararena, Distrik Sarmi Kabupaten Sarmi, di Jalan Neidam kelurahan Mararena, Kab.Sarmi. Sarmi (30/9/2024).
Kapolres Sarmi Kompol Suparmin, S.IP., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Sarmi Ipda Yulianus Okseray, S.H. mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Sat Narkoba Polres Sarmi.
“Atas informasi tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Sarmi mendatangi lokasi di jalan Neidam kelurahan Mararena dan melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku yang saat itu sedang berdiri di depan warung, kemudian personil sat narkoba melakukan penangkapan dan menemukan 1 bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis Ganja yang disimpan di Saku celana kemudian terduga pelaku di bawa kerumahnya yang beralamat Pemda 1 Sarmi untuk dilakukan penggeledahan dan pada saat penggeledahan 1 bungkus plastik ukuran sedang dan 1 bungkus plastik ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja yang disimpan di saku jaket yang digantung di dalam kamar kemudian 1 bungkus plastik ukuran besar yang ditemukan di dalam lemari serta uang sebesar 193.000 (seratus sembilan puluh tiga) ribu”.ungkap Kasat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan dari pengakuan pelaku, narkotika jenis ganja tersebut memang miliknya yang didapat dari Jayapura untuk di jual di kabupaten sarmi
“Pelaku sudah ditahan di Ruang tahanan Polres Sarmi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Sarmi, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Sarmi. Tegas kasat.[rd]