Sekjen Lsm AMPP Soroti Soal Ijin Beberapa Pengusaha Kayu Gaharu di Desa Pabean, Dringu — poskota.net
instagram youtube
logo

Sekjen Lsm AMPP Soroti Soal Ijin Beberapa Pengusaha Kayu Gaharu di Desa Pabean, Dringu

Selasa, 28 April 2020 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Andi

PROBOLINGGO,poskota.net- Sudah menjadi syarat mutlak bagi para pengusaha untuk melengkapi semua administrasi perijinannya sebelum mereka memulai usahanya. Hal ini di lakukan oleh Pemerintah guna menginventarisir dan ikut memantau segala jenis bentuk usaha yang di lakukan oleh pengusaha, dan juga agar setiap usaha yang di lakukan dapat di pertanggung jawabkan.

Hasil investigasi di lapangan menemukan beberapa fakta yang menyatakan ketidakpatuhan para pengusaha dalam menjalankan usahanya, Adanya beberapa perusahaan yang Tercatat sebagai rumah tinggal dalam Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti pengusaha gaharu ini nekat lahanya berubah jadi tempat pengolahan kayu gaharu tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berlokasi di jalan Deandles, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pabrik yang memproduksi bahan dasar wewangian dari kayu gaharu itu di soal sejumlah pegiat lingkungan hidup.

Pasalnya, pengalihan fungsi lahan yang tanpa di sertai pengalihan ijin menjadi penyebab pabrik yang sebelumnya berproduksi di Kelurahan sumber taman kota Probolinggo tersebut.

Dari hasil keterangan dikumpulkan media ini, Moh. Taher pemilik usaha mengakui jika dia hanya mengantongi Ijin Rumah Tinggal, namun sudah melakukan upaya peralihan ke tempat usaha.

“Memang ijinya sebagai rumah tinggal, namun kita sudah mengajukan perubahan dua bulan lalu dan sekarang belum selesai” kata Taher saat ditemui di rumah produksinya.

Di singgung apakah diperbolehkan melakukan kegiatan produksi sebelum mengantongi ijin, Taher menjawab terpaksa dilakukan untuk menghindari kerusakan bahan.

“Belum ada pernyataan dari pemerintah hal itu diperbolehkan, tapi dari pada barang kita rusak ya kita perdayakan, karena kalau tinggal terus jadinya lapuk” jawabnya.

Di konfirmasi Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan.

Di hubungi melalui pesan whatsapp, pimpinan penegak perda tersebut Achmad Aruman menjawab akan dikonfirmasi lebih lanjut.

“Tunggu dulu mas, coba saya konfirmasi dulu ke lapangan”. Jawab Aruman.

Terpisah, Kamari Sekjen Lsm AMPP memberikan tanggapanya, menurutnya rumah tinggal memang kerap dijadikan sebagai domisili hukum perusahaan, namun hal itu harus melalui beberapa mekanisme.

“Diduga karena minimnya pengawasan hal seperti ini terjadi, boleh saja rumah tinggal dijadikan sebagai Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) , Masalahnya tidak semua penerbit SKDP memberikan ijin rumah tinggal sebagai domisili hukum perusahaan.” Ucap Kamari.

“Hal ini dikarenakan dalam IMB peruntukan bangunan tersebut untuk kebutuhan rumah tinggal bukan tempat usaha. Satu-satu nya cara adalah dengan merubah ijin IMB dari peruntukan bangunan rumah tinggal menjadi tempat usaha.” Katanya.

Dengan dilakukanya penyesuaian IMB, lanjut Kamari, maka pengusaha dengan demikian dapat menjadikan rumah tinggalnya sebagai domisili hukum perusahaan.”IMB itulah yang kemudian dipakai untuk pengurusan SKDP dan NPWP, jika SKDP dan NPWP keluar baru ijin yang lain Seperti ijin Gangguan (HO), SIUP, dan TDP.”Terang Sekjen Lsm AMPP.

Lebih lanjut Kamari juga menjelaskan, meski bisa di buat sebagai domisili hukum perusahaan namun belum tentu dapat digunakan untuk operasional bisnis.

“Hal ini dilihat dulu dari ruang lingkup bisnisnya, jika untuk sekedar rumah makan, toko sepatu, masih bisa, tapi jika sudah merambah ke pergudangan, ekspor dan impor maka diperlukan lagi pertimbangan kelayakanya.” Pungkas pria yang aktif di pergerakan itu.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:39 WIB

Diduga Polemik PT Duta Indah Starhub Tentang Sampah DLH Kota Tangerang Terlibat

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun:Termasuk Nagori Sihubu

Sabtu, 28 Jun 2025 - 01:17 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB