Laporan: H.Charles Pardede
Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Sesuai halaman website di Sistem Inpormasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga (PN) yang di Upload Wartawan Poskota pada Jumat (17/8/2024) sesuai informasi detail perkara dengan nomor perkara No: 109/Pid B/20 24/PN Sbg.
Dalam SIPP itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Fahri Rahmadhani, SH dan Augus Vernando Sinaga, SH menuntut terdakwa Taupan Iqbal Effendy pada tanggal 14 Agustus 2024 dengan pidana penjara 2 (dua) bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU menuntut terdakwa Taupan Iqbal Effendy:
1.Menyatakan terdakwa Taupan Iqbal Effendy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya supaya terang hal itu diketahui umum” melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana sebagai mana dalam dakwaan tunggal.
2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 2 (dua) bulan.
3. Agar menyatakan terdakwa di tahan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (Dua ribu rupiah).
Dalam surat dakwaan nomo: REG: PERKARA PDM-18/Sibol/Eku.2/05/2024.
JPU menyampaikan dakwaan kepada majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut dengan dakwaan JPU, bahwa terdakwa Taupan Iqbal Effendy pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 11.15 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan November atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 di Kedai Kopi Kims Jalan Arion Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya masuk daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ” dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketehui oleh umum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi korban Sahala Pasaribu sedang duduk di kedai kopi Kims Jalan Arion Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah bersama-sama dengan temannya yaitu saksi Amrides Simatupang, Sudirman, Ikhsan Lubis, Kaspir Hutagalung.Kemudian datang terdakwa dan langsung duduk disamping saksi Korban Sahala Pasaribu lalu terdakwa memesan makanan sate padang, selanjutnya terdakwa sambil makan sate padang dan mengajak saksi korban Sahala Pasaribu cerita, lalu tiba-tiba terdakwa mengatakan kepada saksi korban,” Kau penyakit gula, kemaluan mu tidak main dan kau miskin, kerjamu minta uang saja dengan adek mu anggota dewan, kerjamu hanya duduk duduk diwarung kopi saja dapat uang” dengan suara keras.
Sehingga tamu dikedai kopi Kims mendengar kata-kata terdakwa, kata-kata demikian kemudian membuat saksi korban Sahala Pasaribu emosi namun dilerai saksi Sudirman, saksi Ikhsan Lubis.
Selanjutnya terdakwa duduk di meja yang berbeda dengan saksi korban dan teman-teman saksi korban Sahala Pasaribu.Lalu tidak beberapa lama kemudian terdakwa meninggalkan saksi korban Sahala Pasaribu.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa nama baiknya tercemar dan merasa malu karena terdakwa mengucapkan kata-kata,” kau penyakit gula, kemaluan mu tidak main dan kau miskin, kerjaan mu minta uang saja sama adek mu dewan, kerja mu hanya duduk-duduk diwarung kopi dapat uang,” kepada saksi korban Sahala Tua Pasaribu, demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum, Fahri Rahmadhani, SH dalam surat dakwaannyan tertanggal 28 Mei 2024.
Sementara saksi korban Sahala Tua Pasaribu yang dimintai tanggapannya atas perbuatan yang memalukan dirinya oleh terdakwa Taupan Iqbal Effendy yang diketahui sebagai Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sahala Tua Pasaribu menyebutkan,” saya bermohon sangat kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu agar memberikan hukuman yang setinggi-tingginya kepada terdakwa dan juga meminta agar terdakwa dilakukan penahanan badan di penjara, agar perbuatan itu menjadi efek jera kepada terdakwa dan agar dirinya tidak sembarangan ngomong kepada orang lain,” pintanya.
Ia juga mengatakan,” akibat perbuatan terdakwa hingga kini nama baik saya sudah jelek dan perbuatan terdakwa itu juga terimbas kepada anak-anak saya dan keluarga menjadi bahan ejekan kepada kami,” pungkas Sahala Pasaribu pada Jumat (16/8/2024) di Pandan.
Menanggapi kasus pidana yang melanda Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, salah seorang warga masyarakat Pandan yang diminta tanggapannya menyebutkan, “bahwa perkara atas terduga Taupan Iqbal Effendy telah mencemari etika ASN, dimana ASN sepatutnya sebagai contoh teladan ditengah-tengah Pemerintahan maupun ditengah-tengah masyarakat.Terlebih-lebih sebagai Sekretaris Bawaslu Tapanuli Tengah, sudah seharusnya ASN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam bertindak dan bertutur kata seharusnya beretika,” sebut Janner Silitonga.
Oleh karena sudah diberikan tuntutan hukuman pidana penjara 2 bulan oleh jaksa penuntut umum, maka sebaiknya Pemerintah dan atau Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI memberhentikan Iqbal dari jabatannya dan supaya tidak menjadi preseden buruk di Bawaslu Kabupaten Tapteng,” tandasnya.