Sepupuh Walikota Sibolga Tersandung Kasus Bilyet Giro 'Bodong', Minta Polres Sibolga Tetapkan DP Sebagai Tersangka  — poskota.net
instagram youtube
logo

Sepupuh Walikota Sibolga Tersandung Kasus Bilyet Giro ‘Bodong’, Minta Polres Sibolga Tetapkan DP Sebagai Tersangka 

Selasa, 12 September 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Maria Magdalena Nasution (tengah) diapit Penasehat hukum, Parlaungan Silalahi, SH dan Erick Sucipto Sinaga, SH.

Laporan : H. Charles Pardede

Sibolga, Poskota.net.-Sungguh malang nasib Magdalena Nasution (54) janda beranak 3 ini tidak tau harus mengatakan apa kepada Kepolisian Resort Kota Sibolga terhadap kasus pelaporan yang telah terjadi peristiwa tindak pidana “Penipuan” dengan total kerugian sebesar Rp.2.610.800.000.- (Dua Milayr enam ratus sepuluh  juta delapan ratus ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang terjadi pada hari Senin 11 Februari 2021 Sekira pukul 11.00.Wib di Jalan Letjen S.P Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga di Kantor BNI dengan Terlapor Dahniwati Pasaribu (50) adik sepupuh Walikota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan  warga Jln.Elang Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas yang hingga kini tidak ada kepastian hukumnya, demikian dikatakan Maria Magdalena Nasution kepada Poskota.net pada (12/9/2023) di Pengadilan Negeri Sibolga.

Kata Magdalena, ” Pengaduan Laporan Polisi saya itu  nomor: LP/41/II/2021/SU/Res Sbg tertanggal 11 Februari 2021 lalu hingga saat ini tidak diketahui pelapor sudah bagaimana perkembangan penyidikan yang di laporkannya, dan sudah begitu cukup lama dua tahun lebih”, ujarnya.

Maria Magdalena Nasution  mengisahkan, ” awal kejadian yang berujung pemberian Bilyet Giro BNI ‘Bodong’ , bahwa 1 Oktober 2012, Almarhum Panusunan Hutabarat membuat surat perjanjian kerjasama Pengisian Bahan Bakar Minyak Solar bersama Dahnimawati Pasaribu selaku pihak kedua dan Sulhaini Pohan selaku pihak Ketiga dan disaksikan oleh saya selaku istri dari Almarhum Panusunan Hutabarat dan dalam surat itu juga ditandatangani suami pelapor yakni Maringgon Tampubolon”, jelasnya.

“Dimana didalam perjanjian kerjasama itu pihak pertama berkewajiban memenuhi permintaan pengisian BBM Solar yang diusulkan/diminta Pihak Kedua untuk di isi ke kapal milik Maringgon Tampubolon (Suami, Dahnimawati Pasaribu) dan H.Jamaluddin Pohan “, terang Magdalena.

“Sedangkan Dahnimawati Pasaribu selaku Pihak Kedua bertanggungjawab atas penerbitan Giro dalam rangka permintaan pengadaan BBM Solar pengisian tangkap ikan dengan lama waktu penukaran  selama 30 hari terhitung hari dan tanggal permintaan/pengadaan BBM Solar yang sudah di supplay oleh pihak ketiga dan pihak ketiga wajib diserahkan kepada pihak pertama”, ungkapnya.

“Namun ketika itu suami saya mengalami sakit dan dirawat di RS di Medan dan lantas meninggal dunia pada tahun 2015, tanpa kusadari Suhaini Pohan yang ku dipercayai.Meminta 20 lembar Bilyet Giro dari saya untuk pembayaran BBM Solar yang kami pesan dan supllay ke Dahnimawati Pasaribu”.

“Namun disaat itu saya menagih pembayaran kepada Dahnimawati Pasaribu atas telah di Supllay-nya BBM Solar ke kapal Maringgon Tampubolon dan Jamaluddin Pohan, terlapor selalu mengatakan Bilyet Giro pembayaran telah diberikan kepada Surhaini Pohan, dan saat itu Surhaini Pohan mengatakan, bahwa Dahnimawati Pasaribu sudah membayarkan pelunasan uang BBM sebesar Rp.2.610.800.000.- melalui Billyet Giro dan namun adik Jamaluddin Pohan yang merupakan Walikota Sibolga saat ini tidak dapat memberikan Billyet Giro dari yang diberikan terlapor”, terangnya.

“Saya merasa curiga, dan menduga Surhaini Pohan dan Dahnimawati Pasaribu ada kerjasama yang tidak baik untuk menipu saya.Dari kejadian itu sayapun menjumpai Terlapor mempertanyakan tentang pembayaran BBM yang telah di isi ke kapal mereka.Dan terlapor tetap berkata telah melunasi pembayaran BBM dengan Bilyet Giro”, ujarnya.

“Namun teman dari terlapor bernama Iril memberikan 15 lembar Billyet Giro BNI dengan mengatakan ini Billyet Giro BNI yang disampaikan oleh Dahniwati Pasaribu, dari 15 lembar Billyet Giro BNI itu jumlah dana totalnya Rp.1.541.775.000.- (Satu Milyar, Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)”, sebutnya.

“Cek Bilyet Giro Bank BNI itu pun saya simpan, karena saya masih berkabung atas meninggalnya almarhum suami saya, pemberian Bilyet Giro Bank BNI diberikan Irin itu atas perintah pelapor  istri dari Maringgon Tampubolon”.

Sebutnya, ” saat saya datang ke Bank BNI Cabang Sibolga untuk mengkleringkan (mencairkan) dana Billyet Giro BNI pada 11Februari 2021 ke Teller, ternyata pihak Teler menyatakan bahwa uang atas nama Dahnimawati Pasaribu tidak ada dananya dan pihak Bank meminta agar melaporkan  kasus Bilyet Giro ‘Bodong’  itu yang ditandatangani pelapor”, ungkap Magdalena.

“Atas kejadian ‘Penipuan’ yang dilakukan Dahnimawati Pasaribu saya mengalami kerugian sebesar Rp.2.610.800.000.-, setelah kasus itu saya laporkan ke Polres Sibolga dan belum ada kepastian hukumnya hingga kini”, kata Magdalena.

Oleh karena itu, “saya berharap kepada Kapolres Sibolga kiranya dapat menjadikan terlapor sebagi tersangka, dan saya sangat berkeyakinan kasus ini pasti ditangani secara profesional oleh pihak Polres Sibolga walaupun hingga kini belum ada kepastian hukumnya”, pukasnya.

Sementara Parlaungan Silalahi, SH yang merupakan kuasa hukum Maria Magdalena Nasution menyebutkan, ” kita yakin pihak Polres Sibolga tidak tinggal diam dalam penanganan kasus ini dan kita yakini kasus ini tidak akan mankrak penanganannya dan saya berharap agar adanya rasa keadilan kepada Maria Magdalena Nasution dan dalam waktu dekat ini kita akan koordinasikan kepada pihak penyidik mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus ini”, tutupnya.

Berita Terkait

Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Bersama Aparatur Desa, Polsek Pakuhaji Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Nelayan
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Polsek Tanah Jawa Wujudkan Polri Dekat dengan Rakyat, Gelar Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Tanah Jawa Sukses Ciptakan Kamtibmas Kondusif Melalui Blue Light Patrol, Nol Kejahatan Jalanan dan Pelanggaran Lalu Lintas
Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Polsek Panjalu Polres Ciamis Meringkus Penadah Hasil Pencurian Ranmor di Ciomas
AKBP Marganda Aritonang Perkuat Soliditas Organisasi Melalui Acara Pisah Sambut Pejabat Strategis
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:04 WIB

*Jelang HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati dan Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI*

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:31 WIB

*Meriahkan HUT RI ke-80, Bupati Simalungun Lepas Seribu Peserta Lomba Lari 10K, 5K, dan 3K*

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Tanggap Cepat Atasi Kebakaran Rumah, Kerugian Rp 5 Juta

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:12 WIB

*Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025 Putaran ke-3 Resmi Ditutup di Simalungun: Aldio Oeken dan Respati Adhi Raih Juara Pertama*

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Pergantian Pin PLN di 1000 Dolog Kabupaten Simalungun: Dampak Sementara Pemadaman Listrik di Daerah Sekitar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Raih Prestasi Besar, Amankan 19 Bungkus Sabu 51,75 Gram Plus Lima Barang Bukti Pendukung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:20 WIB

Pelatihan Kepala Sekolah untuk Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pendidikan di Kabupaten Simalungun

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:52 WIB

*Tingkatkan Kualitas Pembinaan dan Pengembang Iman Pegawai, Pemkab Simalungun Gelar Ibadah Bersama*

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 52 Pasukan   Paskibraka  Ciamis Tahun 2025 di Kukuhkan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 15:02 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Annversary Ke-1 Media Online KisiKisi, Co,Id Adakan Santunan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 10:57 WIB