Laporan: Prasetyo
BANYUWANGI,poskota.net – Persoalan akan digelarnya eksekusi lahan di Lingkungan Concrong, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Pihak tergugat akan diberi uang kerohiman.
“Kepada pihak tergugat, kami memeberikan uang kerohiman sejumlah Rp. 10-15 juta serta sewa rumah,” kata Kuasa Hukum Penggugat Wahyu Mustariyanto, pada Senin (13/1/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, polemik permasalahan tersebut mulai Tahun 2003. Dan eksekusi tersebut sudah diajukan sejak tahun 2016, namun tertunda hingga tahun 2019. Bahkan, hingga kini sudah tahap penyitaan.
“Selain penyitaan, juga sudah tahap pra eksekusi. Jadi tinggal eksekusi saja,” ungkapnya saat bersama wartawan di rumah makan Manizku, Banyuwangi.
Wahyu menjelaskan, setidaknya ada ahli waris sebanyak 11 orang yang digugat. Namun, hingga saat ini masih beberapa unit saja yang masih ditempati oleh tergugat.
“Sepengetahuan saya masih ada 8 rumah yang belum dikosongkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam sengketa tanah di Concrong tersebut dikabarkan salah obyek. Kata Wahyu, hal ini sangat tidak benar.
“Tidak benar semua itu, karena jelas dalam fakta persidangan dalam kesaksian BPN waktu itu dijelaskan dan dipaparkan bukti pendaftaran untuk pembuatan sertifikat ada dugaan pemalsuan nama dalam pengajuanya,” tegasnya.
Sementara, dalam buku kerawangan desa atau warkah, lanjut Wahyu, itu masih tetap atas nama kliennya, dan dalam pengajuan itu sudah beda nama.
“Dan perlu diketahui, sesuai amar putusan Pengadilan semua berkas yang di pegang tergugat yang berkaitan dengan obyek tersebut dianggap tidak sah demi hukum,” tutupnya.