Sidang Molor Hampir 3 Jam, Hakim Menegur Jaksa Penuntut  Umum — poskota.net
instagram youtube
logo

Sidang Molor Hampir 3 Jam, Hakim Menegur Jaksa Penuntut  Umum

Selasa, 12 Desember 2023 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Terdakwa perkara memberi keterangan palsu Ngadino dan Ponimen ditegur saat datang terlambat dalam persidangan 

Laporan : Erwin Silitonga,S,Sos

TANGERANG,poskota.net — Hakim ketua menegur Jaksa Penuntut Umum Ari Meilando yang datang terlambat hampir 3 jam dari jadwal yang ditentukan dalam kasus Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian yang digelar di PN Jakarta Timur (Jaktim) terpidana Ngadino dan Ponimen, Senin (11/12/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung, Senin (11/12/2023) mulai pukul 13.00 WIB. Namun terdakwa Ngadino dan Ponimen baru tiba sekitar pukul 15.00 wib.Akibatnya sidang baru bisa dimulai pada pukul 15.30 WIB.

Hakim Ketua awalnya meminta pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Meilando dan bertanya mengapa sidang dimulai terlambat.

“Pada jam 13.00 Majelis Hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar saat ini?” tanya Hakim Ketua.

Terlambatnya sidang, pembacaan pledoi oleh terdakwa, sontak membuat korban, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, merasa pengadilan dipermainkan. Untuk itu, pihaknya mendesak agar jaksa dan penasehat hukum terdakwa diberikan sanksi tegas.

“Kami merasa dipermainkan dengan keterlambatan ini. Kami mendesak agar jaksa dan penasehat hukum terdakwa diberikan sanksi tegas,” kata kuasa hukum korban Dody Zulfan, SH, MH.

Saat sidang pledoi di gelar, terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak sepenuhnya bersalah. Ia juga mengatakan bahwa telah berkelakuan baik dan kooperatif selama persidangan.

Bahkan terdakwa juga mempertanyakan kesesuaian keterangan saksi dengan saksi yang lain. Ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak merupakan tindak pidana, melainkan bersifat perdata.

Pledoi terdakwa tersebut mendapat tanggapan dari pihak korban/penasehat hukum. Mereka mengatakan bahwa pledoi tersebut tidak melindungi korban.

“Pledoi terdakwa tidak melindungi korban karena telah terbukti bahwa terdakwa telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah,” kata Dody Zulfan, SH, MH pengacara korban.

“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 242 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.” Lanjutnya.

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mengajukan replik dan duplik. Pengacara korban mengatakan bahwa proses persidangan diperlambat dengan adanya agenda tersebut.

“Kami merasa proses persidangan diperlambat dengan adanya agenda replik dan duplik. Padahal, kami sudah siap dengan putusan pengadilan,” tambahnya.

Dalam tuntutan yang sudah diputuskan Jaksa penuntut umum terdakwa menuntut  hukuman 6 bulan kurungan. Sementara sidang selanjutnya dengan agenda replik dan duplik dilanjutkan Rabu,(13/12/2023).

Berita Terkait

DPW IPJI Jabar Dukung Munas Ke 5 Nasional di Jakarta
⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:46 WIB

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Daftar tim peserta Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:39 WIB

Liga Nusantara PSGC Ciamis VS Tornado FC Skor Imbang 1-1

Senin, 3 Februari 2025 - 13:26 WIB

Targads Expression : Wadah Ekspresi Anak Muda

Minggu, 24 November 2024 - 19:34 WIB

RUTIRA FC Beraksi di Tournament Mini Soccer NPI CUP 2024

Rabu, 13 November 2024 - 16:42 WIB

*Pesta Rakyat Danau Toba Warnai Ajang Internasional Road to Aquabike World Championship 2024*

Sabtu, 9 November 2024 - 20:52 WIB

Persikota Tahan Bekasi City 0-0 Lanjutan Liga 2 Pegadaian 2024

Rabu, 6 November 2024 - 11:01 WIB

Mantan Timnas Achmad Bustomi Memuji Pemain Timnas Era STY

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI

Selasa, 29 Jul 2025 - 13:55 WIB

Berita Daerah

Menimipas Agus Andrianto Dorong Warga Binaan Jadi Kekuatan Ekonomi

Selasa, 29 Jul 2025 - 13:34 WIB

Berita Ciamis

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Selasa, 29 Jul 2025 - 09:48 WIB

Berita Ciamis

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Senin, 28 Jul 2025 - 16:58 WIB