Sidang Penyiraman Air Keras Novel Bawesdan, Diharapkan Dapat Mengungkap Aktor Lain Terlibat Kasus Ini — poskota.net
instagram youtube
logo

Sidang Penyiraman Air Keras Novel Bawesdan, Diharapkan Dapat Mengungkap Aktor Lain Terlibat Kasus Ini

Kamis, 19 Maret 2020 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Sidang beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan anggota Komisi V DPR yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Miryam S. Haryani, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan jaksa KPK Heryawan Agus. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Sidang beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan anggota Komisi V DPR yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Miryam S. Haryani, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan jaksa KPK Heryawan Agus. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net- Sidang perdana dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan digelar hari ini. Persidangan diharapkan dapat mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK, terhadap mantan anggota Korps Brimob,  Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK tentu berharap di persidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta pelaku penyerangan. Tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan semata saja,” tutur Pelaksana tugas juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (19/3).

Fikri pun mengajak masyarakat untuk mengawal proses peradilan kedua pelaku penyiraman tersebut. Dia pun mengapresiasi Wadah Pegawai KPK yang akan ikut memantau proses persidangan.

Terpisah, anggota tim Advokasi Novel Bawesdan Alghiffari Aqsa mengatakan pihaknya akan turut mengawal sidang tersebut. Namun aktivitas yang dilakukan tidak lebih dari memantau jalannya sidang.

“Kita cuma pantau. Karena situasi pandemik juga, jadi kita enggak bakal undang orang ramai ke pengadilan,” katanya.

Kendati demikian, Alghiffari berharap, surat dakwaan jaksa penuntut umum dapat membongkar motif dan aktor lainnya. Sebab, pihaknya merasa pelaku tak hanya berhenti dari dua orang saja.

“Dalam sidang keseluruhan kita berharap jaksa bisa mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam sidang pembuktian,” ucapnya.

Selain itu, Alghiff meminta, jaksa penuntut umum dapat menghadirkan bukti yang kuat selama proses pembuktian. Dia juga meminta agar para pelaku dapat dituntut dengan pasal yang paling berat.

Tak hanya itu, Alghiff juga meminta kepada majelis hakim dapat menilai dan memutus perkara itu secara obyektif. Baginya, kasus tersebut merupakan bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan, tetapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi,” katanya.

Kasus penyiraman air keras Novel Baswedan telah memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis lengkap atau P21.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2019. Dua pelaku tersebut merupakan anggota polisi aktif di satuan kerja (Satker) Brimob.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan, dengan ancaman lima tahun penjara.

Berita Terkait

⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
KUNJUNGAN WAPRES, KETUA DEN LUHUT BINSAR PANJAITAN DUKUNG Kawasan Pertanian Terpadu SAMOSIR TURUN LANGSUNG TINJAU LOKASI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:28 WIB

Polisi Cilik Binaan Polres Ciamis Meriahkan Upacara Hari Bhayangkara

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:20 WIB

Kabupaten Ciamis Dapat Penghargaan Dari Baznas RI Sebagai Zakat Terbaik Nasional

Senin, 30 Juni 2025 - 16:38 WIB

Bina Wilayah (Binwil) TP-PKK Ciamis di Eks-Kewedanaan Panumbangan di Mandalare

Senin, 30 Juni 2025 - 14:08 WIB

Feby Yuliasari Siswi MTS Janggala Raih Juara II Pencak Silat Tingkat Nasional

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:13 WIB

Hujan Deras Pawai Akbar 1 Muharam di Pendopo Ciamis Tak Jadi Penghalang

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Polisi Cilik Binaan Polres Ciamis Meriahkan Upacara Hari Bhayangkara

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:28 WIB

Berita Daerah

Klarifikasi Berita Viral Andi Tatang, BPN Beberkan Beberapa Fakta

Selasa, 1 Jul 2025 - 14:02 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global*

Senin, 30 Jun 2025 - 21:23 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Apel Bersama Dalam Rangka Harganas Ke-32 Di Kabupaten Simalungun*

Senin, 30 Jun 2025 - 18:54 WIB