Laporan : Erwin Silitonga
JAKARTA,poskota.net- Sidang perdana dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan digelar hari ini. Persidangan diharapkan dapat mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus ini.
Sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK, terhadap mantan anggota Korps Brimob, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK tentu berharap di persidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta pelaku penyerangan. Tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan semata saja,” tutur Pelaksana tugas juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (19/3).
Fikri pun mengajak masyarakat untuk mengawal proses peradilan kedua pelaku penyiraman tersebut. Dia pun mengapresiasi Wadah Pegawai KPK yang akan ikut memantau proses persidangan.
Terpisah, anggota tim Advokasi Novel Bawesdan Alghiffari Aqsa mengatakan pihaknya akan turut mengawal sidang tersebut. Namun aktivitas yang dilakukan tidak lebih dari memantau jalannya sidang.
“Kita cuma pantau. Karena situasi pandemik juga, jadi kita enggak bakal undang orang ramai ke pengadilan,” katanya.
Kendati demikian, Alghiffari berharap, surat dakwaan jaksa penuntut umum dapat membongkar motif dan aktor lainnya. Sebab, pihaknya merasa pelaku tak hanya berhenti dari dua orang saja.
“Dalam sidang keseluruhan kita berharap jaksa bisa mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam sidang pembuktian,” ucapnya.
Selain itu, Alghiff meminta, jaksa penuntut umum dapat menghadirkan bukti yang kuat selama proses pembuktian. Dia juga meminta agar para pelaku dapat dituntut dengan pasal yang paling berat.
Tak hanya itu, Alghiff juga meminta kepada majelis hakim dapat menilai dan memutus perkara itu secara obyektif. Baginya, kasus tersebut merupakan bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan, tetapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi,” katanya.
Kasus penyiraman air keras Novel Baswedan telah memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Rahmat Kadir dan Ronny Bugis lengkap atau P21.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2019. Dua pelaku tersebut merupakan anggota polisi aktif di satuan kerja (Satker) Brimob.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan, dengan ancaman lima tahun penjara.