Laporan : Mariani Manullang
TANGERANG,poskota.net — Kejanggalan dalam sidang Suti Imah yang dilaporkan Perumda di duga penuh rekayasa, alasannya Esty JPU Kejaksaan membacakan surat atas penahanan Suti Imah tidak sesuai fakta sebenarnya.
Sidang perdana yang di gelar ruang Utama pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang ini, Sutimah yang dijadikan tersangka kaget dengan pembacaan kasus yang dituduhkan kepada dirinya hingga menjadi tersangka dalam kasus penolak Revitalisasi pasar Kuta Bumi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembacaan keterangan dijadikan tersangka Suti Imah, jaksa tidak sesuai apa yang sebenarnya, salah satu fakta yang di bacakan JPU terkait pengasutan para pedagang agar tidak pindah dari pasar Kuta Bumi yang ingin di Revitalisasi oleh Perumda, membuat surat perpanjang kontrak pedagang hingga 2027 dll.
Suti Imah membantah, sebab dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya oleh JPU. Suti Imah membantah semua tuduhan tersebut.
“Itu semua perbuatan Kholid ketua Koppastam pada saat dirinya menjabat sebagai ketua koppastam. Begitu juga yang dituduhkan JPU bahwa saya mencoret dinding agar para pedagang tidak pindah, sama saja perbuat Kholid, ” Ungkapnya, kepada wartawan, usai menggelar sidang pidana di PN Tangerang.
Suti Imah juga dikatakan tahun 1998 dirinya menjabat sebagai wakil ketua koppastam itu juga penuh kebohongan, namun sebenarnya dirinya masih anggota. Ditegaskannya ibu yang jadi tulang punggung keluarganya ini, apa yang dibacakan JPU tidak sesuai berita acara yang diberikan leterangan di kepolisian.
“Semuanya berubah dan faktanya bukan sebenarnya. Seluruhnya sudah saya serahkan kepada pengacara saya pak Kamaruddin Simanjuntak,”tegasnya.
Sementara Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH pengacara Suti Imah menegaskan banyak fakta kebohongan dalam sidang hari ini. Semua yang dibacakan JPU banyak yang tidak sesuai perbuatan klien kami. Namun dibacakan JPU. Untuk itu, sebagai pengacara kami meminta majelis Hakim untuk mrnunda sidang hingga 2 Minggu kedepan.
“Kalau yang dibacakan JPU tadi tidak benar. ini sebuah kebohongan yang tidak harus di bacakan di dalam pengadilan, ” Katanya.
Pengacara almarhum Brigadir Josua dalam kasus sambo ini juga berharap agar hukum dalam kasus Suti Imah bisa ditegakkan seadil-adilnya. Untuk itu, Kamaruddin Simanjuntak berjanji akan mengusut kasus ini hingga kebenaran terungkap.
“Para media bantu kami untuk mengusut kasus ini sebenar-benarnya. Kami akan kawal hingga pelakunya pembuatan rekayasa kasus klien kami Suti Imah ditangkap,” tandasnya