SidangTelat Hampir 3 Jam, Hakim Ketua Tegur Jaksa Prnuntut Umum — poskota.net
instagram youtube
logo

SidangTelat Hampir 3 Jam, Hakim Ketua Tegur Jaksa Prnuntut Umum

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga

TANGERANG,poskota.net –Sidang lanjutan Perkara Memberi Keterangan Palsu diatas Sumpah dengan Perkara No.704/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim, Hakim ketua menegur Jaksa Penuntut Umum yang datang terlambat hampir 3 jam dari jadwal yang ditentukan dalam kasus Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian yang digelar di PN Jakarta Timur (Jaktim( terpidana Ngadino dan Poniyem, Senin (11/12/2023).

Sidang yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung, Senin (11/12/2023) mulai pukul 13.00 WIB. Namun terdakwa Ngadino dan Poniyem baru tiba sekitar pukul 15.00 wib. Akibatnya sidang baru bisa dimulai pada pukul 15.30 WIB.
Hakim Ketua awalnya meminta pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bertanya mengapa terlambat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada jam 13.00 Majelis Hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar saat ini?” tanya Hakim Ketua.
Terlambatnya sidang, pembacaan pledoi oleh terdakwa, sontak membuat korban, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, merasa pengadilan dipermainkan. Untuk itu, pihaknya mendesak Pengadilan melalui Majelis Hakim segera mencabut status Terdakwa dari tahanan Kota menjadi Tahanan Rutan agar tertib.

“Kami merasa dipermainkan dengan keterlambatan ini, apalagi Para Terdakwa tidak ditahan di rutan sehingga seakan Para Terdakwa semaunya berbuat dan semaunya pula kapan bersidang, kami bertanya pada JPU namun JPU malah bertanya balik, belum datangnya Para Terdakwa? dan JPU pengganti menjelaskan biasanya sudah ada kesepakatan dengan Majelis, sedangkan Hakim Anggota yg kami tanyakan menjawab baru akan disidang setelah JPU menghadirkan Para Terdakwa, alasannya berbeda-beda.

Pengadilan melalui Majelis Hakim sepatutnya mengawasi Para Terdakwa sebagai tahanan kota dan atau mencabut statusnya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan sebagai tanggung jawab moril agar dapat dipastikan sidang tertib dan tidak ada keistimewaan apalagi mereka status Terdakwa dan alamat tinggal Terdakwa pun dekat dengan Pengadilan. kata kuasa hukum korban Dody Zulfan, SH., MH.

Saat sidang pledoi di gelar, terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak sepenuhnya bersalah. Ia juga mengatakan bahwa telah berkelakuan baik dan kooperatif selama persidangan. Bahkan terdakwa juga mempertanyakan kesesuaian keterangan saksi dengan saksi yang lain. Ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak merupakan tindak pidana, melainkan bersifat perdata.

Pledoi terdakwa tersebut mendapat tanggapan dari pihak korban/penasehat hukum.

Pledoi memanglah pembelaan diri terdakwa namun Terdakwa tidak beritikad baik, dari sidang sebelumnya Terdakwa Ngadino berpura-pura menangis, sedangkan Poniyem selalu menggunakan tongkat yang hanya ditenteng untuk memperdaya, masih berani memalsukan kwitansi berobat agar tidak ditahan dirutan, bahkan berbelit mengaku lupa apakah pernah disumpah saat Sebagai Saksi di Pengadilan Agama Jaktim, sedangkan alasan KdRT selalu ditutupi.

Terdakwa masih belum jujur mengakui yang sebenarnya, dan menyatakan perbuatan tersebut adalah Perdata bukan Pidana, berbohong diatas sumpah dihadapan Pengadilan yg nyata telah diancam 7 tahun dianggap bukan perbuatan pidana, Kami Para Kuasa Hukum yg hadir jadi tertawa sendiri, namun itu hak mereka. Dan dalam Pledoi masih saja menggunakan bukti Surat Kesepakatan yang tidak sah dan telah dibatalkan 2 tahun yg lalu oleh Pengadilan Agama Jaktim karena terbukti Cacat Hukum tetap dimuat oleh Terdakwa sebagai barang bukti demi untuk pembelaan diri”. Kata Dody Zulfan, SH., MH. Kuasa Hukum Korban.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 242 KUHP dan diancam dengan 7 tahun penjara.” Lanjutnya.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa dituntut  hukuman masing-masing 6 bulan penjara dan untuk segera ditahan. Sementara sidang selanjutnya dengan agenda replik JPU atas Pledoi dilanjutkan Rabu,(13/12/2023).

Berita Terkait

Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII
Diduga, Nama Ketua HMI Cabang Tangerang di Cemarkan oleh Bank Mandiri
Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:26 WIB

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:48 WIB

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:09 WIB

Kadis Ketenagakerjaan Ciamis Wedding Festival Tingkatkan Perekonomian

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB

Kemenag Ciamis Berikan Pemahaman BRUS Ke Pelajar SMK Nurul Huda

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:50 WIB

Hj Ika Rahmatika Anggota DPRD Propinsi Reses di Sukaraja Sindangkasih

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

Kepala Wilayah Dusun Cibulakan Desa Sirnajaya Rajadesa Ade Apip Saepudin Dilantik

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:10 WIB

Ahmad Himawan Ketua PPDI Ciamis Desa Banyak Masalah PPDI Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Kukuhkan Ny Darmawati Anton Achmad Saragih Sebagai Bunda PAUD*

Selasa, 29 Jul 2025 - 20:09 WIB

Berita Ciamis

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Jul 2025 - 16:26 WIB