Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Rawamangun — poskota.net
instagram youtube
logo

Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Rawamangun

Sabtu, 2 Mei 2020 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hera Altien Syam

JAKARTA,poskota.net – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Kasus pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban Pengemudi Taksi Online. Sabtu (02/05/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus dalam paparannya mengatakan, awalnya tersangka pada tanggal 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu GOJEK dengan menggunakan identitas palsu atas nama B dan menggunakan nomor handphone yang teregistrasi bukan atas nama miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pada tanggal 30 April, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara Taxi online, dimana niat tersebut telah dilakukannya dengan memesan sebanyak dua kali tetapi dirinya mengurungkan niatnya karena takut beresiko.

Kemudian saat melakukan pemesanan yang ketiga kalinya sekitar pukul 16.00 WIB memesan Taxi online (gocar) dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan Handphone miliknya, dari Jalan Laut Samudra No. C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No. 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur dimana lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka.

Kemudian diperjalanan tersangka mengukuhkan niatnya untuk menyerang pengendara GOCAR dengan tangan kosong, namun saat tersangka duduk dibelakang, tersangka melihat ada obeng di kantong jok belakang sebelah kiri supir dan tersangka langsung menguasai obeng tersebut untuk melukai korban.

Sampai di tempat tujuan tersangka menanyakan ongkos, selanjutnya tersangka memulai aksinya dengan mengambil obeng tersebut dan langsung menyerang korban di bagian leher kiri belakang, korban berusaha keluar dari mobil dengan maksud meminta tolong sambil berteriak “maling”, hingga akhirnya korban tersungkur di pedestrian dan meninggal dunia.

Setelah korban keluar dari mobil miliknya, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan bagian kanan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur Mobil korban mengarah jalan besar dan selanjutnya ke arah Jalan Kalimalang, sampai di bawah Fly Over Kalimalang, tersangka memarkirkan dan meninggalkan mobil tersebut, kemudian kembali kerumahnya dengan menggunakan angkutan umum.

Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka berangkat dari rumahnya menuju lokasi parkiran mobil Honda Brio di bawah Fly over Kalimalang, selanjutnya tersangka menuju ke rumah sdr D yang tak lain adalah adik ipar tersangka dan meminta tolong kepada sdr D untuk mengantarnya menjual Velg di daerah Plaza Taman Mini Square.

Kemudian mereka bersama-sama pergi ke lokasi transaksi di mana Tim Gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap di lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Taman Mini No.1, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP,

a. Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
b. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
c. Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru