Laporan : Hera Altien Syam
JAKARTA,poskota.net – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Kasus pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban Pengemudi Taksi Online. Sabtu (02/05/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus dalam paparannya mengatakan, awalnya tersangka pada tanggal 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu GOJEK dengan menggunakan identitas palsu atas nama B dan menggunakan nomor handphone yang teregistrasi bukan atas nama miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian pada tanggal 30 April, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara Taxi online, dimana niat tersebut telah dilakukannya dengan memesan sebanyak dua kali tetapi dirinya mengurungkan niatnya karena takut beresiko.
Kemudian saat melakukan pemesanan yang ketiga kalinya sekitar pukul 16.00 WIB memesan Taxi online (gocar) dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan Handphone miliknya, dari Jalan Laut Samudra No. C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No. 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur dimana lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka.
Kemudian diperjalanan tersangka mengukuhkan niatnya untuk menyerang pengendara GOCAR dengan tangan kosong, namun saat tersangka duduk dibelakang, tersangka melihat ada obeng di kantong jok belakang sebelah kiri supir dan tersangka langsung menguasai obeng tersebut untuk melukai korban.
Sampai di tempat tujuan tersangka menanyakan ongkos, selanjutnya tersangka memulai aksinya dengan mengambil obeng tersebut dan langsung menyerang korban di bagian leher kiri belakang, korban berusaha keluar dari mobil dengan maksud meminta tolong sambil berteriak “maling”, hingga akhirnya korban tersungkur di pedestrian dan meninggal dunia.
Setelah korban keluar dari mobil miliknya, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan bagian kanan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur Mobil korban mengarah jalan besar dan selanjutnya ke arah Jalan Kalimalang, sampai di bawah Fly Over Kalimalang, tersangka memarkirkan dan meninggalkan mobil tersebut, kemudian kembali kerumahnya dengan menggunakan angkutan umum.
Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka berangkat dari rumahnya menuju lokasi parkiran mobil Honda Brio di bawah Fly over Kalimalang, selanjutnya tersangka menuju ke rumah sdr D yang tak lain adalah adik ipar tersangka dan meminta tolong kepada sdr D untuk mengantarnya menjual Velg di daerah Plaza Taman Mini Square.
Kemudian mereka bersama-sama pergi ke lokasi transaksi di mana Tim Gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap di lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Taman Mini No.1, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP,
a. Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
b. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
c. Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.