Laporan : Patupa Pakpahan.
CIKARANG,poskota.net- Sebuah tanah berikut bangunan seluas 105 M2 yang terletak di Taman Persada A1 No.1 Cibarusah yang sebelumnya kredit atas nama Haspuri dan pada 23 Juni 2016 mengadakan pengikatan jual beli dengan Jusmin Samosir dihadapan Notaris Rismawaty Itsnaeni SH,M.Kn dengan nomor 19.
Perlu diketahui bahwa kredit rumah jatuh tempo lunas pada 21 Desember 2016 dengan masa kredit 120 bulan ( 10 th ). Namun naas bagi Jusmin Samosir niat untuk mengambil sertifikat ternyata belum selesai padahal semua ditempuh sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jusmin dirinya sudah bolak balik mengurus sertifikatnya namun gagal dan bahkan sangat menguras tenaga dan merugikan dirinya. Karena sudah buntu Jusmin menyerahkan pengurusan kepada Lomo Sianipar yang juga berprofesi sebagai penggiat sosial kontrol
Akhirnya bertemu dengan Yana di Kantor PT.Wildan Pasir Gombong Cikarang Utara yang menjadi perpanjangan tangan dari PT. Racmat Persada sebagai pengembang perumahan Taman Persada Cibarusah yang infonya perusahaan sudah bubar namun salah seorang pengurusnya bernama Hasan kembali membuat perusahaan baru bernama PT.Wildan yang saat ini membangun perumahan baru.
Ketika poskota.net mewawancarai Yana pada 2019 tahun lalu menyebutkan akan memproses pemecahan sertifikat. Namun pada Senin, (10/02/2020) lalu, Yana menyebutkan ada kendala pemecahan di BPN Kabupaten Bekasi karena ada masalah di sertifikat induk.
Pertannyaannya pada masa 120 bulan ( 10 tahun) masa kredit hingga lunas mengapa hal ini tidak teridentifikasi justru ada titik terang ketika di telusuri poskota.net dan Lomo sebagai penyambung dari Jusmin Samosir.
Ironisnya salah seorang manajer dari Yana yang dikonfirmasi melalui teleponnya kepada poskota.net tidak dapat memastikan kapan sertifikat selesai karena ada kendala di BPN bahkan menyatakan lamannya pengurusan di BPN tegasnya.
Hal ini membuktikan bahwa pengembang ini sudah lalai dan ingkar janji yang sangat merugikan konsumen yang sebelumnnya sudah lunas membayar.
Sampai saat ini poskota.net belum mendapat klarifikasi dari BPN Kab Bekasi tentang kendala sesungguhnya khususnya dengan sertifikat HGB bernomor 535 yang dikeluarkan ATR/ BPN Kab Bekasi yang tidak bisa diproses.
Jika benar tidak bisa diproses dengan cepat berarti pengurus PT.Racmat Persada melakukan tindakan ingkar janji, lalai dan dapat menjurus ke penipuan konsumen.