Tergugat I meminta Tergugat II untuk menjualnya secara lelang yang kemudian jatuh kepada Esron Samosir selaku pembeli lelang dengan harga Rp. 6.031.535.000,00.
Laporan: Robin Silaban Pematang
Siantar, Poskota.net – Ketua Perkumpulan Sumut Watch Daulat Sihombing menggugat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Pematang siantar, dilakukannya gugatan karena KPK dianggap telah melakukan penyitaan atau perampasan secara melawan hukum atas tanah dan rumah permanen diatasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, milik kliennya Ir. Robert Edison Sihaan (RE. Siahaan), mantan Walikota Pematang siantar Periode 2005 – 2010.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Pimpinan KPK RI sebagai Tergugat I, turut juga digugat Menteri Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat II, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat III dan Ahli Waris Alm. Esron Samosir masing masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir (anak), yang beralamat di Jl. Penyabungan No. 19, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat IV.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Register Perkara Nomor : 73/Pdt.G/2023/PN Pms, dan sidang pertama segera akan dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB.
Pasalnya, karena menurut mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini Tergugat I, II, III dan Alm. Esron Samosir secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama telah melakukan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak serta penerbitan sertifikat pengganti secara tanpa hak dan melawan hukum atas tanah dan bangunan milik RE. Siahaan sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302/ Desa/ Kel. Proklamasi, Surat Ukur Tgl 30 – 12 – 2004, No. 29/Proklamasi/2004, luas 702 M2 an. Ir. Robert Edison Siahaan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
Perkara ini berawal ketika, Tergugat I melakukan penyitaan/ perampasan atas tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302 dengan alasan karena tanah dan bangunan milik Penggugat merupakan barang sitaan/ rampasan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama RE. Siahaan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1602 K/Pid. Sus/2012 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 18/Pid.Sus/2012/PT. Mdn jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 37/Pid.Sus. K/ 2011/PN Mdn.
Setelah disita, lalu Tergugat I meminta Tergugat II untuk menjualnya secara lelang yang kemudian jatuh kepada Esron Samosir selaku pembeli lelang dengan harga Rp. 6.031.535.000,00. Dalam proses lelang, Tergugat III atas permintaan Tergugat I menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 35/SKPT/2016, tanggal 3 Mei 2016 atas tanah dan bangunan milik Penggugat, dan kemudian atas permintaan Alm. Esron Samosir, menerbitkan sertifikat pengganti, serta menghancurkan rumah permanen milik Penggugat dan menggantinya dengan bangunan 4 (empat) pintu ruko berlantai 3 (tiga).