Sutimah Ketua Harian Pasar Kuta Bumi bebas atas Penangguhan Penahan di Polres Tigaraksa — poskota.net
instagram youtube
logo

Sutimah Ketua Harian Pasar Kuta Bumi bebas atas Penangguhan Penahan di Polres Tigaraksa

Kamis, 4 Januari 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga, S.Sos

TANGERANG,poskota.net —  Sutimah Ketua Harian Koppastam Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangguhkan penangkapan setelah mendapat bantuan hukum dari pengacara terkenal Kamaruddin Simanjutak, SH, MH.

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, penangguhan penahanan Sutimah mulai Kamis (4/1/2022). Klien kami ditangguhkan setelah ditahan selama lebih dari 1 bulan, setalah di laporkan Finny Widiyanti Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dalam pasal dugaan tindak pidana 160 KUHP dan atau 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komaruddin Simanjuntak menjelaskan, penangguhan penahanan itu diberikan karena klien kami Sutimah tidak seharusnya dijadikan tersangka, karena melihat pasal yang disangkakan dalam laporan dari Finny Widiyanti Dirut Perumda. Selain itu, melihat latar belakang tersangka sebagai tulang punggung keluarga.

“Dasar itu lah, kepolisian melakukan penangguham penahanan, setelah itu, saya serahkan kepada Sutimah mengambil langkah apakah dirinya melakukan laporan balik kepada Finny Widiyanti Direktur Perumda Kabupaten Tangerang,” ungkapnya kepada Wartawan Online Poskota.Net saat melakukan wawancara khusus diruangan tunggu, Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Ditegaskan Kamaruddin Simanjutak, Sutimah tidak bisa di tersangkahkan karena kita lihat dalam perjanjian mereka penempatan pasar Kuta Bumi, Pasar Kemis, ada kontraknya habis sampe 2027 dan ada juga sampe 2029.

“Tapi saya binggung bisa dijatuhkan pidana, saya tidak tahu dari mana polisi mengambil pasal yang disangkahkan tersebut, jadi saya harapkan Sutimah harus membuat laporan balik, kita kembalikan lagi kepada Sutimah,” tegasnya.

Permasalahan penangguhan menurut Pengacara asal Sumatera Utara ini, hanya berjalan dalam 1 bulan ini, dan tahanan itu bisa berubah menjadi bebas. Sebab melihat pasal yang dikenakan tidak tepat dijadikan tersangka.

Dijelaskan Kamaruddin Simanjutak, Sutimah tidak masuk dalam kategori pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Selain itu terkait pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain.

“Masa Sutimah yang mempertahankan haknya disangka atau dilaporkan menghasut, kasus ini cacat hukum,” tegasnya.

Sementara ditempat yang sama, Sutimah menegaskan usai mendapat penangguhan tahanan, dirinya akan melakukan laporan balik terhadap Finny Widiyanti sebagai pelapor dirinya.

“Saya tegaskan untuk melakukan pelaporan balik terhadap Finny Widiyanti, karena melakukan laporan palsu,Jadi kebenaran harus di tegakkan dan kami akan buat laporan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Sutimah berucap syukur atas penangguhan penahanan dirinya, dan dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara Kamaruddin Simanjutak yang mau membantu kasus dirinya, sehingga dirinya bisa mendapatkan keadilan.

“Pak Kamaruddin Simanjuntak pengacara terkenal, hanya bisa saya liat dilayar televisi, kini bisa melihat secara langsung untuk membantu membebaskan saya, saya ucapan banyak terima kasih buat pa Kamaruddin Simanjuntak,” tandasnya.

Berita Terkait

Pengabdian 33 Tahun di Pendidikan Drs Jajang Kusnadi Pensiun
Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi
Tawuran di Kota Tangerang Satu Remaja Luka Parah hingga Tangan Kanan Putus
SMA Tarakanita Gading Serpong Rayakan HUT ke-24: Menapaki Kedewasaan dengan Iman dan Integritas
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
DPW IPJI Jabar Dukung Munas Ke 5 Nasional di Jakarta
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

AKBP Marganda Aritonang Perkuat Soliditas Organisasi Melalui Acara Pisah Sambut Pejabat Strategis

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:22 WIB

Polres Simalungun Tingkatkan Kinerja Kamtibmas Melalui Serah Terima Jabatan Strategis 8 Pejabat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:31 WIB

Dua Motor dan Satu Mobil Curian Diamankan, Kapolsek: Tak Ada Ruang untuk Pelaku

Sabtu, 12 Juli 2025 - 03:02 WIB

Polres Simalungun Berkomitmen Wujudkan Generasi Sehat: Groundbreaking SPPG untuk 3.063 Pelajar

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:05 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Santunan di 1 Muharram 1447 H

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:43 WIB

Minta Ulama Doakan Polri, Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi ke Ponpes Daarul Anshor

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:42 WIB

Semangat Kompetisi Membangun Kamtibmas, Polsek Serbalawan Raih Juara Utama Lomba Siskamling Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 12:22 WIB

Giat Rutin Polsek Tigaraksa di Hari Libur, Pantau Tempat Wisata Kolam Renang Waterboom Tigaraksa

Berita Terbaru

Uncategorized

Pengabdian 33 Tahun di Pendidikan Drs Jajang Kusnadi Pensiun

Kamis, 31 Jul 2025 - 23:26 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Pengukuhan Forum Anak Simalungun Tingkat Nagori Purba Tongah kabupaten Simalungun

Kamis, 31 Jul 2025 - 11:05 WIB

Uncategorized

Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:42 WIB