Sutimah pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Mendapatkan Bantuan Hukum dari Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak — poskota.net
instagram youtube
logo

Sutimah pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Mendapatkan Bantuan Hukum dari Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak

Jumat, 29 Desember 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Pengacara Kamaruddin Simanjuntak berpose bersama dengan Sutimah beserta perwakilan pedagang Kuta Bumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Laporan : Erwin Silitonga, S.Sos

TANGERANG,poskota.net  — Terkait penangkapan Ketua Harian Koppastam Sutimah setelah dijadikan tersangka, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak, S.H.,M.H menjadi kuasa hukum para pedagang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamis (28/12/2023) kemarin, Kamaruddin  Simanjuntak, S.H., M.H bersama tim di dampingi puluhan pedagang dan para awak mesua mendatangi Kantor Polresta Tangerang, untuk pembelaan Sutimah yang sudah mendekam lebih dari 1 bulan di Rumah Tahanan Polresta Tigaraksa.

Dalam rangkaian kedatangannya tersebut, untuk meminta pihak Polresta Tangerang membebaskan Sutimah yang sudah di tangkap setelah dilaporkan Finny Widiyanti Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

“Setelah saya pelajari informasi saksi, Sutimah tidak bersalah karena sesuai surat dari Koperasi Pedagang Kutabumi (Koppastam) masa berlakunya 20 Januari 2027. Jadi polisi salah tangkap, seharusnya yang ditangkap  yang mengeluarkan surat,”  ungkap pengacara Brigadir Josua ini, dalam kasus Sambo.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak berpise bersama dengan para pedagang dan awak media di depan rumah tahanan Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

Ditambahkan Kamaruddin Simanjutak pelapor Finny Widiyanti sebagai Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang telah melakukan perbuatan hukum. Pasalnya, pihak Perumda Pasar NKR itu melaporkan Sutimah pedagang Pasar Kutabumi, dengan Pasal dugaan tindak pidana 160 KUHP dan atau 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

Kendati demikian, pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang tersebut melakukan perbuatan hukum, sehingga Sutimah dilaporkan atas dasar memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan menghasut orang.

“Dalam hal ini, saya selaku kuasa hukum Sutimah meminta pihak Polresta Tangerang untuk memberikan keadilan, karena sudah jelas Sutimah tidak bersalah, apalagi dilaporkan dengan pasal-pasal yang tadi disebutkan,” paparnya.

Dijelaskan Kamaruddin kembali, jelas dalam surat Koppastam berlaku hingga 2027. Jadi tidak masuk dalam kategori pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Selain itu terkait pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain, salah dengan dugaan laporan tersebut.

“Masa Sutimah yang mempertahankan haknya disangka atau dilaporkan menghasut, kasus ini cacat hukum,” tegasnya.

Untuk itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada pihak Polres Kota Tangerang untuk membebaskan Sutimah  yang ditangkap tersebut. Dengan alasan, wanita cerdas (Sutimah-red) tidak mengandung cacat hukum.

Selain itu, Sutimah memiliki keluarga yang kini melihat kondisinya sangat memperihatinkan, ada yang stres hingga mengalami gangguan kejiwaan karena orang tuanya ditangkap. Tak hanya itu, kondisi keluarga pun mengalami sakit-sakitan karena memikirkan usia Sutimah saat ini sudah seharusnya dirumah malah di tangkap.

Para pedagang borpose bersama pengacara Kamaruddin Simanjutak usai meninjau pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang.

“Karena mengingat kejadian yang sangat luar biasa dari para pedagang yang dianiaya, dirampas haknya, juga ditahan seakan-akan tidak ada rasa kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.

“Tetapi tadi saya sudah bertemu dengan pihak Polresta Tangerang yang mengatakan bahwa pihaknya Minggu ini padat tugas akhir tahun, tanggal 3 Januari 2024, Sutimah sudah dibebaskan,” pungkasnya.

Dilokasi yang sama Kanit Harda Yan Hendra saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ya untuk menyikapi permasalahan ini dalam waktu dekat kami akan segera melakukan gelar perkara,” tandasnya.

Berita Terkait

Polsek Tanah Jawa Amankan Perayaan Jumat Agung di Wilayah Hukumnya, Ibadah Berjalan Khidmat dan Kondusif
Kepolisian Simalungun Tingkatkan Pengamanan Jelang Perayaan Jumat Agung
Polsek Panei Tongah Tanggap Atasi Kasus Pencurian Handphone di Simalungun
Areal Lahan Tidur Disama Tiga  Dipayakan Jadi Persawahan Baru.
Polsek Bangun Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung dalam Rangka Ketahanan Pangan
Kabar Baik Buat Warga Depok BPN Buka Layanan di Sabtu dan Minggu ,Catat Jam nya
Gelar Habil PWOIN Kota Depok Gandeng BPN dan DPRD, Berikut Pesan Kakan dan Pembina PWOIN
Jalan Hubungan Gampong Blang Selesai Serakan Krikil .kini Dambakan Rabat Beton
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:36 WIB

Polsek Tanah Jawa Amankan Perayaan Jumat Agung di Wilayah Hukumnya, Ibadah Berjalan Khidmat dan Kondusif

Jumat, 18 April 2025 - 15:22 WIB

Kepolisian Simalungun Tingkatkan Pengamanan Jelang Perayaan Jumat Agung

Kamis, 17 April 2025 - 20:28 WIB

Polsek Bangun Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung dalam Rangka Ketahanan Pangan

Selasa, 15 April 2025 - 16:25 WIB

Beromzet Puluhan Juta, Polisi Gerebek Home Industry Ciu di Periuk Tangerang

Selasa, 15 April 2025 - 16:19 WIB

Larangan Siswa Menggunakan Kendaraan di Dukung Banyak Pihak Berikut Alasannya

Jumat, 11 April 2025 - 18:21 WIB

Momen Idul Fitri, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel dan Halal bihalal

Selasa, 8 April 2025 - 18:06 WIB

Satgas Preventif Polresta Tangerang Laksanakan Patroli dan Imbauan di Water Park Amsterdam Pasar Kemis

Selasa, 8 April 2025 - 18:02 WIB

Polresta Tangerang Gelar Pengamanan Haul di Ponpes Al Istiqlalliyah

Berita Terbaru