Laporan: Sumiati,SH
Poskota.Net
KABUPATEN TANGERANG| – Maraknya permasalahan yang di wilayah baik terkait ijin bangunan, hiburan malam bahkan sampai prostitusi, Trantib Kecamatan Kelapa Dua tidak bisa mengambil tindakan, kerena terbentur aturan.
Andy Sekretaris Kecamatan Kelapa Dua (Sekcam) menjelaskan kepada wartawan, ia membenarkan banyaknya permasalahan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tidak bisa memberikan tindakan, karena tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak adanya PPNS di Kecamatan Kelapa Dua tidak bisa memberikan tindakan seperti melakukan penyegelan, yang berhak menyegel adalah pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang. Trantib Kelapa Dua hanya sebatas imbauan dan teguran kepada pihak pengusaha dan memberikan surat pernyataan,” ujar Andy.
Lebih lanjut Andy menambahkan, jika ada temuan yang diduga melanggar aturan, pihak Trantrib hanya sebatas peneguran dan pelaporan terhadap Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk di tindak lanjuti oleh Satpol PP yang mempunyai PPNS.
“Wilayah Kelapa Dua merupakan wilayah yang berbeda dari Kecamatan-kecamatan yang lain di Kabupaten Tangerang (komplek), semestinya mempunyai PPNS tersendiri, sehingga bisa menindak setiap pelanggar,” ucap Andy.
Sementara, saat di tanya kos-kosan tiga lantai yang diduga sebagi tempat lokasi Open BO, Andy Sekcam Kelapa Dua yang di dampingi Basuni pegawai Trantib mengaku belum mengetahui terkait hal tersebut.
“Saya akan tindak lanjuti laporan ini untuk di kroscek di lapangan, jika benar ini terjadi tentunya kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan tindakan. karena yang bisa bertindak ya Satpol PP,” pungkas Andy.
Terpisah, salah satu warga di sekitaran lokasi Kos-kosan tersebut mengatakan, “Sering melihat keluar masuk cewek dan cowok terkadang sore atau malam menggunakan jasa Ojol. Terkait mau ngapain nya di kos-kosan tersebut saya kurang paham pak,” ungkapnya.
Red: Jun/Erwin