Laporan: Anton
Papua, Poskota.net – Satu Personil Polres Mappi Briptu RY yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Administrasi Layanan Kepolisian Terpadu Polres Mappi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Polri.
Dalam upacara PTDH yang digelar di halaman Markas Polres Mappi, Senin (11/12). Kapolres Mappi Ajun Komisaris Besar Polisi Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si secara simbolis melakukan pencoretan foto personel yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor : Kep/637/XI/2023 tanggal 30 November 2023 tentang PTDH Dari Dinas Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si dalam amanatnya menyampaikan bahwa upacara PTDH yang baru laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.” Kata Kapolres.
Lanjut Menurut Kapolres sebagai manusia pasti merasa sedih dan berat untuk melaksanakan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Sebelum RY ditetapkan PTDH telah dilakukan proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin tetapi bersangkutan dipandang sudah tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri sehingga upacara ini digelar.” Ujarnya.
Kapolres juga berharap kepada seluruh personel Polres Mappi jajaran, secara pribadi maupun kedinasan pastinya berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang.
“Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.” tandasnya.