Terjadi Mangkraknya Gedung SMPN 34, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul — poskota.net
instagram youtube
logo

Terjadi Mangkraknya Gedung SMPN 34, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul

Kamis, 13 Februari 2025 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Poskota.net – Dinas Perumahan Dan Pemukiman (PERKIM) Kota Tangerang telah Menunjuk PT Somba Hasbo untuk melaksanakan pembangunan gedung sekolah SMPN 34 Kecamatan Pinang,Kota Tangerang dengan pagu anggaran sekitar 20 Milyar melalui APBD Tahun 2023 dan 2024 yang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.

Namun,pembangunan gedung SMPN 34 Kecamatan Pinang,Kota Tangerang tidak selesai dikerjakan alias mangkrak. Buntut dari mangkraknya pembangunan gedung tersebut, Komisi IV DPRD Kota Tangerang melakukan sidak ke lokasi sekolah yang di duga telah ditinggal kabur oleh kontraktor PT Somba Hasbo.

Mangkraknya pembangunan sekolah SMPN 34 ditanggapi serius oleh ketua Formasi (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Ajis Pramuji, ia menilai DPRD Kota Tangerang lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan adanya dugaan gratifikasi atau main mata kepala Dinas Perkim dan Kontraktor yang melaksanakan pembangunan sekolah tersebut yang mangkrak karena anggarannya habis terpapas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya Komisi IV DPRD Kota Tangerang jangan hanya melakukan sidak yang terkesan pencitraan,padahal tugas dan fungsi DPRD Kota Tangerang itu melakukan pengawasan dan budgeting, artinya anggota DPRD Kota Tangerang sangat lemah dan lambat dalam melakukan pengawasan. jika sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, harusnya libatkan aparat penegak hukum dan melakukan laporan secara resmi.”Terang Ajis Pramuji.

Ajis Pramuji juga menjelaskan DPRD Kota Tangerang dapat menuntut kontraktor melalui gugatan perdata atas dasar wanprestasi di pengadilan negeri Kota Tangerang, jika perjanjian didasari dengan itikad buruk maka wanprestasi dapat masuk ke ranah hukum pidana penipuan.

Dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan bahwa tujuan penyelenggara jasa konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh,handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas.

“Harusnya hal ini wajib dituntaskan ke ranah hukum karena sudah cacat dalam pelaksanaanya,bukan lagi untuk di anggarkan kembali tapi tuntaskan persoalannya barulah dewan bisa dibilang melakukan tugas dan fungsinya, jangan hanya diberikan sanksi administratif melainkan harus mengungkap dan mengusut tuntas.”Tegas Ajis Pramuji.

[Erwin]

Berita Terkait

Arus Mudik Lebaran 2025 Kemenhub Siapkan Ratusan Bus Bagi Masyarakat
DR.H.ACHMAD ANTON SARAGIH dan BENNY GUSMAN SINAGA ST Resmi dilantik menjadi Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Simalungun
Kisah Sukses Penjaga GOR Kuliahkan Anak Sampai Sarjana Hukum
Semarak Imlek di Tarakanita Citra Raya : Tradisi yang Tetap Hidup di Era Modern
Pendekar Raksa Polresta Tangerang Gelar Patroli Antisipasi Street Crime
Pembangunan Infrastruktur Dominasi Usulan Musrenbang Kecamatan Legok Menuju Pemerataan
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Kementerian Industri RI Sasar Generasi Muda, Aditya Muhamad Bintang : Gen Z Menjadi Penggerak Industri Indonesia Emas
Berita ini 68 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:40 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Babinsa Siantar Utara Pantau Langsung Distribusi Gabah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:31 WIB

Wawasan Kebangsaan dan Pengawasan Ujian, Peran Aktif Babinsa Perdagangan di Sekolah swasta Al-Washliyah 2 perdagangan 1

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:47 WIB

Diduga Asik Konsumsi Sabu Bersama Rekannya, Warga Rokan Hilir Keburu Ditangkap Unit Intel Kodim 0207/Simalungun

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:13 WIB

Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Dampingi Petani Tanam Padi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:09 WIB

Babinsa hadiri Buka Puasa Bersama TNI-POLRI, Lansia, dan Tuna Rungu Wicara Di Kompi Brimob Kotamadya Pematang Siantar

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Babinsa Koramil 08/Bangun Komsos dengan Warga: Harga Sembako di Wilayah Masih Stabil

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:58 WIB

Bersama Dinas Pertanian, Babinsa Tanah Jawa Bantu Petani Terima Bibit Padi Berkualitas

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:29 WIB

Kodim 0207/Simalungun Kembali Gelar Makan Sehat Bergizi , Dukung Generasi Emas 2045

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Masyarakat Kecewa, Program Mudik Gratis 2025 Tak Kunjung Nyata.

Jumat, 14 Mar 2025 - 17:22 WIB