Laporan :Patupa Pakpahan
KAB BEKASI poskota.net- Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.31 Th.2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dijelaskan bahwa tujuan pengalokasian dana bos afirmasi untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran didaerah tertinggal,terdepan dan terluar .
Sedangkan alokasi dana BOS Kinerja untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu dana ini telah di transfer langsung oleh KUN( Kas Umum Negara) ke KUD ( Kas Umum Daerah) dan dilanjutkan ke Rekening sekolah sesuai pengajuan Dinas Pendidikan kab/kota dan disetujui oleh Kemendikbud RI.
Sesuai surat klarifikasi dari DPW Prov Jawa Barat Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik yang di Ketuai Johan S menyatakan kepada poskota.net pada Kamis, 16 Juli 2020 ” banyak sekolah di Wilayah Kab Bekasi yang belum melaksanakan pembelanjaan barang/serta perangkat untuk kegiatan rumah belajar.
LSM PITP telah melayangkan surat Klarifikasi resmi ke beberapa sekolah yang mendapat bos Afirmasi dan bos kinerja namum memberikan klarifikasi resmi namun ada beberapa sekolah menengah atas yang sudah membalas bahwa alokasi dana tersebut sudah dibelanjakan.
Dari penelusuran di lapangan terlalu banyak kejanggalan tegasnya. Seperti contoh SMAN 1 Tarumajaya bahwa sampai saat ini Tablet TAB4 Merk Samsung sebanyak 292 unit masih terbungkus rapih dan kemungkinan besar ini jadi ajang korupsi tegasnya.
Perlu diketahui alokasi dana BOS Afirmasi untuk satuan pendidikan sebesar Rp.24.000.000 dan Rp.2.000.000 persiswa disesuaikan dengan jumlah murid . Sementara sesuai tujuannya adalah meningkatkan mutu pembelajaran .
” Dari bukti yang didapat melalui Humas SMAN 1 Tarumajaya Kab Bekasi bahwa TAB 4 Samsung dibeli dengan harga sekitar Rp.1.800.000 tentu saja masih terdapat ada sisa anggaran kurang lebih 100 juta rupiah namun pihak sekolah tidak menunjukkan dokumen perbelanjaan resmi.
Menurut Johan ini hanya contoh kecil bukti dugaan korupsi kemungkinan besar ada pihak sekolah yang melakukan pembelanjaan pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan pemerintah untuk meraup keuntungan.
Dari informasi yang di terima oleh pihak LSM PITP masih ada pihak sekolah yang belum melaksanakan/mengalokasikan dana bos Afirmasi dan bos kinerja tersebut dan bahkan kemungkinan akan terjadi penggelembungan jumlah siswa dll tegasnya.
Untuk itu kami dari Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik akan memberitahukan secara resmi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI serta akan segera melayangkan surat ke Badan Pemeriksa keuangan republik Indonesian perwakilan jawa barat dan jika menemukan dugaan korupsi akan melanjutkan ke proses hukum tegasnya.