Depok,poskota.net
Kasus dugaan pungutan untuk perpisahan di SDN Sukmajaya 5 mendapatkan sorotan dari anggota DPRD kota Depok dimana pihak nya menilai bahwa apabila itu benar maka hal tersebut tidak dapat di benarkan.
Turiman salah satu anggota komisi D yang membidangi masalah pendidikan mendorong agar orang tua yang memang merasa keberatan dengan adanya uang pungutan agar dapat bersurat ke DPRD hal tersebut di sampaikan agar pihaknya mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemanggilan.
“Silahkan saya tunggu surat keberatan orang tua yang di tujukan ke DPRD,” jelasnya,Kamis (15/05/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menilai bahwa apa yang di lakukan oleh Komite maupun pihak Kepala sekolah sudah menyalahi aturan.
“Kalau saya menilai itu sudah salah untuk itu saya tunggu kalau pun orang tua tidak bisa maka LSM juga bisa membuat laporan dan bersurat karena salah satu fungsi LSM sebagai pengawasan,” tegasnya
Sementara itu Andi pengelola gedung Zam-zam justru mempertanyakan adanya informasi bahwa SDN Sukmajaya 5 akan memakai fasilitas aula di gedung mereka.
“Sampai dengan detik ini saya belum dapat info ,karena pengelola gedung hanya saya di luar itu agen,” katanya.
Dirinya bahkan mengajak agar pihak sekolah bisa datang memberikan klarifikasi ke Zam-zam agar hal tersebut tidak menimbulkan fitnah,karena menurutnya berapa pun down payment (DP) itu kami terima dan tercatat di sistem.
“Jangan kan 85 persen pak satu juta itu sudah ada catatan ke kami,ini saya baru tau dari bapak dan perlu saya sampaikan bahwa apa bila ada pembatalan maka uang itu bisa kembali jadi kalau ada info tidak bisa kembali itu saya jadi bingung,” tutupnya (Yopi)