Laporan : Fiqri
Poskota.net-Pengelolaan anggaran yang cukup fantatis tanpa papan informasi, Di tutup – tutupi oleh Perusahaan Daerah (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang dari publik. Minggu (28/07/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan warga setempat, pengerjaan tersebut di kerjakan oleh orang luar Kota Tangerang yang kemungkinan takut diketahui anggaran yang digunakan dan direalisasikan baik itu untuk pembayaran gaji harian orang kerja, Serta biaya pengeborannya.
Selain itu juga, Kegiatan pemasangan pipa yang dikerjakan tidak terdapat papan proyek dan nama PT yang melaksanakan galian pipa sehingga masyarakat tidak mengetahui nama perusahaan dan berapa nilai anggaran proyek tersebut.
“Seharusnya Keterbukaan informasi publik ( KIP ) sudah selayaknya menjadi pedoman para pejabat di kota Tangerang, terlebih ini adalah kota metropolitan, sudah seharusnya para pejabat terbuka dalam informasi yang di butuhkan masyarakat”ucap imam
Lanjutnya”Proyek galian dan pemasangan pipa PDAM tersebut diduga telah melanggar UU KIP ( Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik) yang diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008″tegas nya imam
“Di tambah proyek PDAM Tirta Benteng ini bekerja sama dengan pemerintah kota Tangerang dan setiap pekerjaanya menggunakan APBD seharusnya transfaran dong”tutup nya imam