Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan, Satpol PP Banyuwangi Tutup Cafe dan Rumah Makan — poskota.net
instagram youtube
logo

Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan, Satpol PP Banyuwangi Tutup Cafe dan Rumah Makan

Rabu, 5 Agustus 2020 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Ahmad Sahroni

BANYUWANGI, poskota.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, menertipkan sejumlah cafe dan rumah makan yang tidak memenuhi pelayanan sesuai protokol kesehatan, di wilayah Desa Genteng Kulo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, (4/8/2020).

Setidaknya ada tujuh cafe dan rumah makan yang ditutup sementara antara lain Red papper, Delta Cafe, Tora Cafe, bebek dower, Sagah, cafe kawan lama dan Warung Pak To. Tujuh cafe dan warung tersebut, ditutup lantaran melanggar standar operasional prosedur (SOP) Kesehatan Covid-19.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penutupan ini hanya bersifat sementara,” cetus Kasipenindak Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Ripai.

Ripai mengatakan, dimasa kebiasaan anyar ini sejumlah tempat usaha memang sudah diperbolehkan untuk kembali beroperasi. Namun, ternyata beberapa tempat masih banyak yang melanggar aturan.

“Sudah kami peringatkan, tetapi masih tetap melanggar,” katanya.

Maka dari itu, jelas dia, pihaknya langsung menindak tegas kepada sejumlah tempat usaha tersebut. Dengan memasang banner penutupan sementara di sejumlah tempat tersebut.

“Kami hanya meminta pemilik usaha cafe dan rumah makan tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19,” terangnya.

Staf Trantib Kecamatan Genteng, Muhammad Masruri menjelaskan, tujuh warung yang ada di Kecamatan Genteng itu ditutup lantaran sudah melanggar SOP Protokol Kesehatan Covid-19.

“Banyak yang dilanggar, mulai dari tidak ada tempat cuci tangan hingga tempat duduknya tidak diberi jarak,” paparnya.

Ketujuh tempat usaha tersebut, masih kata dia, memang menjadi pusat keramaian. Bahkan, ketujuh tempat tersebut juga melanggar aturan Perda nomor 10 tahun 2014.

“Sesuai Perda jam operasional cafe dan rumah makan batas waktunya hanya sampai pukul 23.00, tetapi ternyata hingga pukul 01.00 masih beroperasi,” terangnya.

Masruri menambahkan, ketujuh tempat usaha tersebut akan diperbolehkan buka kembali jika sudah siap mengikuti ataupun menerakan SOP Protokol Kesehatan Covid-19.

“Akan kami buka jika sudah siap, bahkan akan mendapatkan stiker new normal,” tegasnya.

Salah satu pemilik warung, Usman Munawiarto mengaku sudah mengikuti protokol kesehatan. Mulai dengan memasang tempat cuci tangan, menggunakan masker, Face Shield dan sarung tangan.

“Semua sudah kami siapkan, hanya laporan kembali ke Satpol PP untuk dibuka kembali,” kata lelaki, 53 tahun tersebut.

Pak To panggilan akrab Usman Munawiarto menambahkan, saat ini masih dalam proses perbaikan. Pihaknya sudah mengubah tempat duduk di warungnya, yang mana satu meja akan diisi empat orang saja.

“Kemungkinan besok kami laporkan kesiapannya, agar bisa kembali beroperasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:13 WIB