Tiga Orang Judi Pilkades Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi — poskota.net
instagram youtube
logo

Tiga Orang Judi Pilkades Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi

Kamis, 28 November 2019 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Sumurung Silitonga

TANGERANG,poskota.net- Satgas Anti Judi Pilkades Polresta Tangerang meringkus 3 pelaku perjudian di Desa Jayanti dengan nilai taruhan sebesar Rp 10 Juta.

Ketiga pelaku yaitu berinisial T, S, dan K, yang merupakan tim sukses salah satu calon kepala desa.Kapolresta Tangerang, AKBP Adi Ary mengatakan, perjudian terbongkar setelah anggotanya mendeteksi gerak-gerik tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi K dan S ini nitip uang judinya sebesar 10 juta ke T dan ngomong nanti kalau jagoannya menang si T dapat komisi,” jelasnya, Rabu (27/11/2019).

Dari pemeriksaan itulah terungkap peran masing-masing tersangka. Menurut Adi, komisi yang didapat nantinya sebesar 10 persen.

“Nanti katanya dari 10 juta tersebut komisinya dapat 8 juta,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan perjudian ini karena bisa merugikan banyak orang.

“Ini nilainya sangat besar loh 10 juta, jadi sampai ini terjadi lagi. Artinya dia memanfaatkan kesempatan yang ada,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:31 WIB

Polsek Tanah Jawa Gelar Minggu Kasih, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru

Berita Dewan

Komisi II DPD Kota Tangerang BPJS Dapat Mempermudah Masyarakat

Kamis, 26 Jun 2025 - 08:52 WIB

Berita Ciamis

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Rabu, 25 Jun 2025 - 20:11 WIB

Berita Ciamis

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:11 WIB