Tim Hukum Satgasrat Brigif R-9/DY Kostrad Gelar Simulasi Sidang Pertempuran — poskota.net
instagram youtube
logo

Tim Hukum Satgasrat Brigif R-9/DY Kostrad Gelar Simulasi Sidang Pertempuran

Senin, 23 November 2020 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga

(Pen Ancab 2020).piskota.net-  Segala kemungkinan dapat terjadi dalam pertempuran, termasuk adanya prajurit yang melarikan diri dari medan pertempuran atau yang dikenal dengan istilah Kelana Yudha.

Ketidaksiapan mental akibat tekanan hebat disertai ketakutan karena dihadapkan pada pilihan hidup dan mati saat bertempur serta pengaruh psikis karena adanya permasalahan yang dialami prajurit menjadi beberapa faktor kasus ini bisa terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, terutama sanksi pidana militer yang akan diterima para prajurit jika melakukan pelanggaran tersebut, Tim Hukum Satgasrat Brigif R-9/DY Kostrad menggelar simulasi sidang pengadilan militer pertempuran di Puslatpur TNI AD, Martapura, Minggu (22/11/2020).

“Sebrutal apapun pertempuran, tetap masih ada hukum yang mengatur. Demikian pula terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran. Dalam Latihan Antar Kecabangan ini dilaksanakan simulasi sidang pengadilan militer pertempuran yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dan terakhir saat terjadi pertempuran dengan kasus yang diangkat adanya prajurit yang lari dalam pertempuran,” jelas Komandan Tim Hukum Kapten Chk Slamet Purwowidodo, S.H., M.H. yang bertindak sebagai Hakim Ketua.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebelum menjalani sidang, prajurit yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan hukuman oleh atasannya langsung selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum) berupa penahanan sementara dalam satuannya.

Selanjutnya saat dan selama proses persidangan, prajurit terdakwa tersebut diberikan haknya secara hukum dengan memberikan pendampingan oleh Penasihat Hukum.

Jika dalam persidangan pertempuran terbukti memenuhi unsur dakwaan Oditur Militer sesuai dengan pasal-pasal KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) yang berlaku pada Prajurit TNI, maka prajurit tersebut akan menerima hukuman sesuai vonis yang telah dijatuhi oleh Majelis Hakim Pertempuran.

Berita Terkait

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 18:40 WIB

Tumpah Ratusan Masyarakat Saksikan Kontes Batu Akik

Sabtu, 27 September 2025 - 11:51 WIB

HUT KOOD 25 Hadirkan Nuansa Budaya Depok Asli,Mulai dari Tari-tarian Hingga Kontes Batu Akik

Jumat, 26 September 2025 - 23:47 WIB

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD

Kamis, 25 September 2025 - 19:09 WIB

Usai RDP, BK DPRD Pastikan Proses Etik Tetap Berjalan

Kamis, 25 September 2025 - 18:26 WIB

MBG Bermasalah, Komisi D Siap Sidak Ke Dapur

Kamis, 25 September 2025 - 15:18 WIB

DPRD Depok Gelar RDP Bahas PHK Pegawai Tip Top

Rabu, 24 September 2025 - 18:22 WIB

BPN Depok Gelar Upacara HANTARU 2025, Budi Jaya : Alhamdulillah Target 850 Sertifikat Sudah Selesai

Rabu, 24 September 2025 - 14:50 WIB

Menjenguk Kader Banser di RSUD, Ardo turut menyuarakan keadilan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Tumpah Ratusan Masyarakat Saksikan Kontes Batu Akik

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:40 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

JR Saragih Lantik Pengurus HSGBP Kabupaten Simalungun dan Pengurus 30 Kecamatan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:26 WIB