Tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu 19 kg Melibatkan Napi — poskota.net
instagram youtube
logo

Tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu 19 kg Melibatkan Napi

Jumat, 1 Mei 2020 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hera Altien Syam

JAKARTA,poskota.net – Tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Dengan Barang Bukti 19 Kilogram Melibatkan Napi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus dalam paparannya mengatakan, berawal informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya Tindak Pidana Narkoba di Kedai Kopi Sue yang beralamat di daerah Jalan H. Lebar, Kembangan, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 3 Kompol Malvino E. Yusticia, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S melakukan penyelidikan dan observasi untuk mencari tahu identitas pelaku.

Hasil Penyelidikan, pada hari Jumat 24 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melihat dan mengamankan tersangka ZH yang meletakkan 1 kantong plastik kresek warna merah di depan kedai Kopi Sue.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 15.15 WIB datang seseorang yang mencurigakan akan mengambil plastik tersebut, petugas mendekatinya, namun seseorang tersebut langsung kabur tanpa sempat mengambil tas plastik kresek tersebut. Petugas menginterogasi tersangka ZH dan setelah dibuka kantong plastik kresek warna merah ternyata berisi shabu seberat 5 Kg.

Selanjutnya petugas menggeledah dalam Kedai Kopi Sue dan ditemukan lagi 8 Kg shabu. Total barang bukti yang disita dari tangan tersangka ZH berupa shabu seberat 13 Kilogram.

Kasus terus dikembangkan dan muncul informasi adanya permintaan sabu sebanyak 6 Kg dari MY alias A (Napi Lapas) yang menghubungi tersangka ZH. Shabu kemudian disiapkan ZH dan dimasukkan di dalam tas Rangsel. Petugas selanjutnya melakukan Control Delivery.

Selang berapa lama datang sdr LH menggunakan 1 unit mobil Honda Brio warna Silver yang dikendarai oleh JS, lalu LH mengambil tas ransel tersebut. Mengetahui Polisi berusaha menangkapnya, dirinya berusaha kabur, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

Mendengar suara tembakan, JS berusaha kabur dengan 1 umur mobil Honda Brio warna Silver. Lalu dikejar oleh petugas dengan menggunakan sepeda motor, lalu berhasil diamankan oleh petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kost tersangka ZH dan berhasil ditemukan 5 Kg sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan Shabu/Meth seberat 19 Kg, dan 1 Unit mobil Honda Brio warna putih No. Pol B-1717-ZFT.

Semua tersangka dan barang bukti sabu seberat total 19 Kg, di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru