Laporan: Mu’in
Poskota.Net
KABUPATEN TANGERANG| – Dalam rangka pelaksanaan peraturan Bupati Tangerang nomor 94 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada pasal 16 paragraf 3 tahapan seleksi perangkat desa dan surat.
Pemerintahan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang melakukan uji kompetensi kepada aparatur desa, dengan melakukan ujian tertulis tentang kemampuan menjalankan tugas pemerintahannya, bertempat di aula lantai 2 Kantor Kecamatan Mauk, Senin (20/12/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Mauk Arif Rachman Hakim menjelaskan, dengan dilaksanakannya uji kompetensi untuk aparatur desa, bahwa pengangkatan aparatur desa sudah sesuai dengan aturan… aturan administrasi baik itu usia, pendidikan dan juga kesehatan, itu semua sudah diatur di permendagri 67 tahun 2017.
Arif mengatakan tujuan dilaksanakannya uji kompetensi tersebut untuk menjaring dan menyeleksi aparat desa yang benar-benar mampu menjabarkan dan memahami tugas dan fungsinya sebagai aparat desa.
“Ujian hari ini di ikuti tiga desa sesuai surat permohonan yaitu, Desa Marga Mulya, Desa Kedung Dalem dan Desa Tanjung Anom,” ucapnya.
Camat Mauk berharap adanya proses perekrutan maupun seleksi ini diharapkan akan memberi nuansa baru kepada seluruh aparat desa agar benar-benar bisa bekerja secara maksimal untuk menjadi pelayan masyarakat.
Selain itu, diharapkan melalui uji kompetensi ini kualitas daripada aparat desa sudah terukur. Apalagi seleksinya tidak hanya tes tertulis, tapi juga ada tes wawancara.
“Diharapkan akan lahir kader-kader aparat desa yang benar-benar berkualitas dan mampu melaksanakan tupoksinya sebagai aparatur yang bertanggungjawab,” ujarnya.
Red: Jun/Erwin