Laporan : Julham Harahap
BEKASI,poskota.net – Maraknya Tempat Hiburan Malam dan Toko Miras yang berada di Kabupaten dan Kota, pihak Penegak Hukum dan Satpol – PP diduga tidak bernyali untuk melakukan Penutupan THM serta Menyita Minuman Keras yang berada di wilayah Perumahan Mutira Gading Timur.
Pasalnya Masyarakat sudah lama meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi, agar Tempat Hiburan Malam dan Toko Miras segera di Tutup, karena THM dan Toko Miras berdiri di tengah-tengah lingkungan Masyarakat dan dekat dengan Dunia Pendidikan, maka Masyarakat Mustikajaya telah melakukan Penyegelan dengan memasang Spanduk bertuliskan “Kami Masyarakat Kampung Mustika Jaya Tidak Ridho Kampung Kami Di Racuni Miras” bunyi dari Spanduk yang terpasang di Jalan Perumahan Mutiara Gading Timur, karena dapat merusak Generasi anak Bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ustad Dede mengatakan, bahwa dengan Pemasangan Spanduk yang di lakukan oleh Warga Mustikajaya agar Kepolisan dan Satpol – PP dapat menutup Toko Miras dan Melakukan Penyitaan Minuman tersebut.
“Agar tidak ada lagi di wilayah Perumahan Mustikajaya, Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi,” kata Ustad Dede.
Karena sudah habis kesabaran Warga, bahwa Pemeritah dan Kepolisian tidak dapat bertidak, tegas, maka warga Perumahan Mutira Gading Timur yang diduga telah menutup secara paksa Tempat Hiburan Malam dan Toko Miras yang sudah meresahkan Masyarakat dengan Spanduk bertuliskan “Kami Masyarakat Kampung Mustika Jaya Tidak Ridho Kampung Kami Di Racuni Miras” bunyi dari Spanduk yang terpasang di Jalan Perumahan Mutiara Gading Timur.
Ustad Dede selaku Tokoh Agama Bekasi menjelaskan, adanya Penyegelan THM dan Toko Miras, sebagai Tokoh adama saya sangat mendukung gerakan yang di lakukan oleh warga Mustikajaya dalam upaya untuk menutup Toko Miras dan THM.
Ustad Dede menegaskan, Kami selaku Tokoh Agama Bekasi
tidak ada Kompromi mengenai THM dan Toko Miras ada atau tidak Ijin nya yang namanya Tempat Hiburan Malam
( THM ) dan Miras harus tutup, gak peduli ada ijin dan tidak ijin.
“Kami meminta Penegak Hukum harus dapat menyita Minuman Miras tersebut, karena tidak ada Kompromi harus ditutup,” tegas Ust.Dede.
Ustad Nanang Seno selaku Tokoh Masyarakat menjelaskan, bahwa dengan adanya THM dan Toko Miras meresahkan Masyarakat di wilayah Perumahan Mutiara Gading Timur.
“Kami meminta agar THM dan Toko Miras segera ditutup, karena sangat mengganggu lingkungan Masyarakat dan berdekatan dengan Sekolahan dan Rumah Ibadah,” kata Ust. Nanang Seno.
Endo Kurniadi saat dihubungi melalui Telepon Celluler mengatakan, dengan adanya Tempat Hiburan Malam dan Toko Miras di wilayah Perumahan Mutiara Gading Timur, “Dilarang Jualan Miras” dan mengenai THM sudah Kami tutup,
“Toko Miras harus tutup tidak ada cerita titik” mengenai izin silahkan, kami tidak berurusan dengan ijin yang penting tutup Toko Miras,” tegas Endo Kurniadi.
Beberapa Pengusaha yang namanya minta di lindungi mengatakan, dengan terpasanganya Spanduk yang bertuliskan “Kami Masyarakat Kampung Mustika Jaya Tidak Ridho Kampung Kami Di Racuni Miras” dengan gejolak Masyarakat Perumahan Mutiara Gading Timur, karena Masyarakat awalnya meminta THM segera ditutup.
Namun sebagai Pengusaha sangat keberatan dan dirugikan dengan tulisan tersebut, karena Kami sebagai Pemilik Usaha mengantongi Ijin Usaha dari Pemerintah dan membayar Pajak.
“Kenapa Pemeritah tidak dapat melindungi Kami, karena Masyarakat Kami duga melakukan Penutupan sepihak” ujar Pengusaha pada Wartawan.
Bahwa Maklumat Surat dari Lurah Mustikajaya, Muhammad Faried Wajdi menjelaskan, dalam gejolak Masyarakat Perumahan Mutiara Gading, bahwa Pemerintah Mustikajaya sudah menutup satu THM Family Karoke yang tidak memiliki izin, karena tutup dengan sendirinya maka tersisa 4 titik THM lagi dan Pemerintah melakukan pembinaan kepada Pemilik Karoke untuk selalu mentaati Peraturan yang berlaku.
“Serta Tim Kelurahan dan Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi telah melakukan Monitoring ke lokasi THM untuk memantau Operasional THM,” jelasnya.
Warga Rw 31 yang wilayahnya menjadi tempat THM sudah melayangkan keberatan terkait THM dan meminta di evaluasi sesuai prosudur peraturan yang ada kepada Pemerintah serta diharapkan warga Mustikajaya untuk tetap kondusif, karena Pemerintah sudah melakukan langkah-langkah dan prosudur terkait evaluasi THM serta kegiatan usaha apapun.
“Jika ijin Usahanya ada tidak dapat ditutup secara paksa,” kecuali melakukan pelanggaran atau ijin habis.
Dengan adanya Spanduk bertuiskan “Kami Masyarakat Kampung Mustika Jaya Tidak Ridho Kampung Kami Di Racuni Miras” yang terpasang di Perumahaan Mutiara Gading Timur agar Polisi dan Satpol-PP dapat segera melakukan tindakan untuk Minyita Minuman Keras yang berada di Wilayah Perumahaan Mutiara Gading Timur, Kelurahan Mustikajaya Kota Bekasi.