Tangerang,Poskota,Net — Revitalisasi Pasar Anyar telah menjadi sorotan berbagai pihak, khususnya para pelaku pasar dan tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap keberlanjutan fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat.
Dalam hal ini, pria yang akrab disapa cing Ayub, salah satu tokoh Pasar Anyar, menegaskan pentingnya memastikan bahwa revitalisasi tidak hanya berhenti pada aspek fisik, tetapi juga menyentuh dimensi pengelolaan dan pemberdayaan pedagang secara berkelanjutan.
“Pasar bukan hanya soal bangunan megah, tetapi bagaimana manajemen mampu menjamin keterjangkauan, keamanan, dan iklim usaha yang sehat bagi pedagang kecil,” ujar cing Ayub.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Endang Jayadi, S.H., selaku Ketua Umum Gempas NIB (Gerakan Masyarakat Pasar Nusantara Indonesia Bersatu) menggarisbawahi bahwa keberhasilan pengelolaan pasar pascarevitalisasi harus didukung oleh kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Ia menilai bahwa pengelolaan pasar yang terintegrasi dengan regulasi daerah akan menghindarkan terjadinya praktik monopoli atau kebijakan yang merugikan pedagang.
“Perlu adanya evaluasi periodik berbasis indikator kinerja yang jelas, agar manajemen pasar tidak berjalan di luar rel yang seharusnya,” tegas Endang Jayadi, S.H.
Bang Syam Pitung, selaku Ketua Jawara Benteng, menambahkan bahwa pasar tradisional seperti Pasar Anyar memiliki nilai historis dan sosial yang tidak bisa diabaikan.
Menurutnya, direksi baru harus mampu menjaga keseimbangan antara modernisasi fasilitas dan pelestarian identitas pasar rakyat.
Dilain tempat Dede Sutrisno menambahkan “pasar anyar mempunyai sejarah tinggi dan menjadi bagian dari kota tangerang, dan kita semua sepakat, menjadikan pasar anyar kota tangerang sebagai destinasi wisata belanja yang ada di kota tangerang, dan bersama sama mewujudkan slogan pemkot tangerang yaitu “bersama membangun kota”. Tegas dede atau yang akrab disapa Konde
Para tokoh ini sepakat bahwa Direksi baru Perumda Pasar Kota Tangerang diharapkan mampu memformulasikan strategi pengelolaan yang mengedepankan prinsip partisipatif, di mana pedagang menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek.
Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 dan PerMendagri Nomor 42 tahun 2007.
Dengan demikian, revitalisasi Pasar Anyar diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan pasar yang tidak hanya layak secara fisik, tetapi juga berdaya guna, berkeadilan, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
(Fiqri)