Laporan : Erwin S.Sos
Kota Tangerang,poskota.net — Truk pengangkut tanah proyek pengurugan di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dianggap melanggar kesepakatan jam operasional.
Diketahui sebelumnya, kegiatan jam operasional truk pengangkut tanah di lokasi itu sempat di demo masa aksi. Saat itu telah dibuat kesepakatan antara masa aksi yaitu Pemuda Pinang, Camat Pinang dan pihak kontraktor dan diketahui oleh Kapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota. Berikut isi kesepakatannya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Menyepakati jam operasional pengerjaan proyek pengurugan tanah berhenti total pada jam sibuk yaitu, pukul 06.00 sampai dengan 09.00 dan pukul 16.00 samapai dengan 19.00 WIB.
2. Menyepakati untuk melakukan pembersihan di jalan arah area proyek dan diawasi oleh pihak Pemerintah Kecamatan Pinang dan masyarakat.
Namun pada faktanya, mobil bertonase besar tersebut melintas pada jam larangan operasional yang sudah disepakati dan jadi keluhan masyarkat, juga pengguna jalan.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Persatuan Anak Muda Pinang (PAMPI) Reza Setiawan membenarkan adanya pelanggaran jam operasional yang telah disepakati bersama.
“Perjanjiannya kan dari jam 4 sore sampe jam 7 malem pemberhentian total pengurugan dan oprasional truk. Tapi, ada yang melintas di jam 4 sore sampe jam 7 malem,” ujar Reza, Sabtu (25/5/2024).
Terkait jam oprasional mobil truk itu, pihaknya juga telah meminta Pemerintah Kecamatan Pinang bersama-sama mengawasi, bila mana ada truk yang melintas melanggar kesepakatan larangan jam operasional.
“Kita bakal menekankan Pemerintah Kecamatan Pinang buat ambil tindakan, kalo memang Pak Camat masih tutup mata kita bakal aksi besar-besaran bersama masyarkaat pinang terkait kelalaian Pemerintah Kecamatan Pinang,” pungkas Reza.