Tugas dan Pungsi TPK dalam pelaksanaan Pembangunan Desa — poskota.net
instagram youtube
logo

Tugas dan Pungsi TPK dalam pelaksanaan Pembangunan Desa

Senin, 30 Desember 2019 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Daniel Apollo Hutabarat

Poskotanet – Lampung, Perlu diketahui bahwa, |Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengertian umum Perka 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”.

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) (yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa ) sebagaimana diamanatkan dalam Perka 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain:
Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan,
Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa,
Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran),
Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa dan lain-lain.
Sementara di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) berbunyi _Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)_

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian di Pasal 4 ayat (1) huruf b berbunyi _PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari: b. Kepala Seksi_

Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) berbunyi _Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya_.

Pasal 4 ayat (2) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Tugas Kepala Seksi/Kaur selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak bertentangan dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa, bahkan menguatkan peran Kasi/Kaur dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus dalam hal pengadaan barang jasa di desa.

Untuk mensinkronisasikan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:
ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)
sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.
1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.
Dan untuk dapat ditetapkan sebagai anggota TPK harus memenuhi persyaratan/kriteria:
memiliki integritas, disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
mampu mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;
menandatangani pakta Integritas;
tidak menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara di Pemerintah desa;
memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/ pekerjaannya

Terkait paparan diatas menurut Aminudin _Ketua Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII ) Provinsi Lampung, seluruh masyarakat Desa harus paham dan mengerti betul terkait aturan tersebut diatas. Masyarakat Desa perlu mengetahui dan paham agar semua kegiatan pembangunan Desa yang bersumber dari Dana Desa ( DD ) dapat berjalan sesuai harapan Pemerintah Pusat.

Dalam prakteknya pembangunan Desa selama ini TPK hanya terkesan sebagai struktur kelengkapan dalam pengololaan DD. Banyak di temui dan di dapat informasi bahwa TPK tidak mengerti tugas dan pungsinya. Selain itu ada juga petugas TPK tidak mengetahui kalau dirinya menjabat TPK.

Diakhir kalimatnya Aminudin berharap semua pengurus dan anggota FPII yang tersebar di Provinsi Lampung untuk terus melaksanakan tugas dan pungsinya melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan DD, agar anggaran DD tepat sasaran dan terhindar dari penyalah gunaan oleh oknum-oknum kepala Desa yang nakal .

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:39 WIB

Diduga Polemik PT Duta Indah Starhub Tentang Sampah DLH Kota Tangerang Terlibat

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun:Termasuk Nagori Sihubu

Sabtu, 28 Jun 2025 - 01:17 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB