Laporan Lili Romli
Ciamis,Poskota,Net-
Kepolisian Negara Republik Indonesia Polres Ciamis , Polda jabar , berhasil mengungkap keterlibatan seorang warga Ciamis, TCA, dalam jaringan judi internasional dengan omzet mencapai Rp 356 miliar rupiah belum lama ini
Itu sebuah keberhasilan polri dalam memberantas judi online jaringan internasional yang cukup meresahkan masyarakat berbagai kalangan dalam hari hari ini ” Keberhasilan ini adalah bukti nyata langkah Polri dalam memerangi penyakit masyarakat, tentunya dengan dukungan dari berbagai kalangan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian di ungkapkan ,” Kapolres Ciamis, AKBP Akmal SH SIK MH, dalam acara Hari Bhayangkara ke-78 setelah usai upacara di halaman Pendopo ciamis 1/7/2024
Syukuran Hari Bhayangkara ke 78 dihadiri Pj Bupati Ciamis H Engkus Sutisna, Sekda Ciamis H Adang Firman Triyadi, unsur Forkopimda, pejabat dinas, tokoh masyarakat, anggota Polri dan TNI, pengurus parpol, beserta undangan lainnya.
Kapolres ciamis menyebutkan jajarannya berhasil mengungkap kasus judi online jaringan internasional yang melibatkan seorang warga Ciamis jawa barat ,ini kejadian pertama di jawa barat, “ungkap AKBP Akmal kepada Wartawan usai acara syukuran Hari Bhayangkara di halaman Pendopo Ciamis.
Terduga TCA (44), warga Kelurahan Ciamis, dalam jaringan judi online yang bermarkas di Kamboja tersebut terjadi berkat jajarannya dalam melakukan patroli cyber selama sebulan. Jajaran kami menemukan Akun yang mencurigakan ,”katanya.
Dari hasil penyelidikan mengungkap 216 rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online dengan omzet mencapai Rp 356 miliar. Pelaku, yang bekerja sebagai pekerja swasta, telah terlibat dalam jaringan judi online internasional ini selama tiga tahun. Ia mengoperasikan kegiatannya dari sebuah rumah di Baregbeg.
Lanjut “AKBP Akmal” TCA terduga pelaku mengoperasikan kegiatannya tersebut di sebuah rumah di Baregbeg Ciamis saat mau ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya pelaku diduga akan kabur ke Kamboja ,”pungkasnya.