Depok,poskota.net – Ramainya pemberitaan terkait dugaan kasus jual beli proyek yang melibatkan salah satu anggota DPRD, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Qonita Lutifiyah angkat bicara, menurutnya semua laporan yang masuk ke BK akan segera di tidak lanjuti.
Menurut Qonita dirinya berkomitmen untuk tetap konsisten menindaklanjuti proses pengaduan dengan mendengarkan ke dua belah pihak baik terlapor maupun pelapor hal tersebut di sampaikan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di kantor BK.
“Hari ini kita selesai RDP untuk mendengarkan dari pihak pelapor untuk mendapatkan informasi serta jelas-jelasnya terkait permasalahan yang terjadi,” katanya,Kamis (23/09/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak nya mengatakan bahwa akan mencari solusi terkait hal tersebut berdasarkan aturan dari BK. “Tetapi memang badan kehormatan dalam hal ini memang ranahnya hanya pelanggaran etik, kalau masalah tadi yang di sampaikan ada kasus hukum dan lain sebagainya itu ranahnya APH,” jelasnya.
Masih kata Qonita, kalau pun nanti ada hal yang berkaitan dengan hukum maka sekali lagi pihak nya akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak aparat penegak hukum.
“Kalau pun nanti benar bersentuhan dengan hukum maka langkah BK adalah menunggu sampai proses hukum itu selesai,” tambahnya.
Berangkat dari hal tersebut pihaknya akan segera memanggil pihak terlapor untuk bisa mendengarkan secara langsung.
” Ini kan belum selesai setelah ini kita akan panggil terlapor untuk bisa melakukan mediasi nanti hasil akhir akan kita tentukan karena Memang ada tahapan-tahapan yang kita lalui ,saya belum bisa bicara sangsi nya seperti apa karena ini masih proses penyelesaian,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Depok, Turiman, ikut meluruskan isu yang menyeret salah seorang anggota dewan berinisial TR. Turiman menekankan pentingnya memahami kewenangan DPRD agar publik tidak salah persepsi, khususnya terkait isu anggaran yang disebut dalam sebuah surat perjanjian.
“Perlu ditegaskan, anggota DPRD, baik di Depok maupun di seluruh Indonesia, tidak memiliki anggaran sendiri untuk kegiatan apa pun, termasuk pembangunan infrastruktur. Yang ada hanyalah pokok-pokok pikiran (pokir), hasil reses, maupun kunjungan kerja. Pokir bukan dana milik dewan, melainkan usulan masyarakat yang diajukan ke eksekutif,” jelas Turiman.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, tugas utama dewan adalah menyerap aspirasi masyarakat, bukan mengelola dana pembangunan.
“Pokir adalah bentuk aspirasi warga yang ditampung dan dimasukkan ke skala prioritas pembangunan. Jadi jelas, dewan tidak memegang anggaran,” tambahnya.
Dengan langkah ini, BK DPRD Depok memastikan seluruh proses penanganan aduan berjalan sesuai aturan melalui RDP, sementara klarifikasi Turiman diharapkan mampu meluruskan pemahaman publik mengenai batas kewenangan anggota DPRD dalam hal anggaran maupun fungsi pengawasan. (yopi)