Hingga sidang ini, VW tidak memiliki etika baik untuk mengembalikan uang para konsumen, padahal kedua tersangka lainnya Bachtiar Azani (BA), Tan Robby Kenly (TRK) sudah mengembalikan sebagian 50 persen
Laporan: Team
TANGERANG,poskota.net – Kasus penipuan bisnis properti perumahan komersial devloper Bhuvana Village Regency sudah berjalan keterangan saksi yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (19/6/2023)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang ini, pengacara Andy gultom (rajagultom lawfirm) mengatakan tersangka Victor Wirawan (VW) tidak memiliki etika baik untuk mengambalikan uang para korban kasus penipuan VW. Untuk itu, pengacara berharap TERDAKWA Victor Wirawan dan Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK) harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.
“Hingga sidang ini, TERDAKWA VW tidak memiliki etika baik untuk mengembalikan uang para konsumen, padahal kedua TERDAKWA lainnya Bachtiar Azami (BA), Tan Robby Kenly (TRK) sudah mengembalikan sebagian 50 persen,” ungkap pengacara konsumen perumahan Andy Gultom.
Untuk itu Andy Gultom berharap Jaksa harus lebih tegas dalam memberikan penerapan pasal hukuman dalam surat dakwaan kepada pelaku. Pengacara asli dari Pangaribuan desa Parsibarungan Tapanuli Utara (Taput) ini, berharap keputusan hakim pengadilan tidak ada yang bisa memperingan hukuman pelaku.
” Ini sudah pelanggaran penipuan besar, jadi pelaku tidak ada cela lagi untuk dibela atau diperingan hukumannya. Karena banyak korban penipuan yang dilakukan TERDAKWA,” tegasnya

Dalam kasus penipuan ini ketiga TERDAKWA VW, BA dan TRK adalah penipu yang sangat berani, dimana mereka dengan terang-terangan melakukan penipuan dengan menawarkan perumahan.
Kronologis Penipuan Tersangka
Devloper BHUVANA VILLAGE REGENCY yang memanfaatkan konsumen, untuk beli rumah atau pun kavling di tempat tersebut, dengan penawaran yang sangat luar biasa gampangnya.
Dengan lokasi yang sangat strategis, Hanya dengan berjarak kurang lebih 100m dari stasiun cikasungka apalagi dengan syarat sangat gampang mendapatkan perumahan.

Namun pada akhirnya dari tahun 2016 sampai saat ini 2023 belum terealisasi, pada tahun 2019 konsumen sudah mulai gerah dan sudah mulai rame di bicarakan. Kasus penipuan tersebut ada yang melaporkan ke polres ada juga yang melapor ke polda Metro Jaya.
Direktur dan komisaris dari PT SUKSES INDONESIA ANUGERAH PROFERTI (SIAP) yang menginduk ke PT ANUGERAH KASIH INVESTAMA (AKI) yang berinisial VW, BA dan TB mereka saat ini sudah di nyatakan TERDAKWA.
” 19 para korban mengalami kerugian Rp 2.22 miliar, tapi masih banyak lagi kerugian yang dialami korban yang lain yang juga sudah melaporkan kasus ini,” paparnya.

Senada juga di katakan salahsatu konsumen yang dirugikan TERDAKWA, Meyliana dirinya berharap ketiga terdakwa mendapat hukuman seberat – beratnya, karena perbuatan mereka ada konsumen banyak kena tipu dan bahkan ada yang meninggal dunia, hingga saat ini tidak mendapatkan rumah.
“Mereka berharap dengan program perumahan rumah ini, bisa dapat rumah malah kena tipu. Jadi pantas hukuman ketiga terdakwa ini di beri sanksi berat,” pungkasnya.
Meyliana sangat geram atas tindakan para terdakwa. Sehingga dirinya terus mendampingi pengacara datang ke pengadilan untuk melihat jalannya proses hukum yang dijalani ketiga penipu dan penggelapan tersebut.
“Gak ada alasan jaksa untuk menjatuhkan hukuman ringan, karena terdakwa ini sudah banyak merugikan orang,” tandasnya.

Kronologis Penipuan Tersangka
Developer BHUVANA VILAGE Regency yang memanfaatkan konsumen, untuk beli rumah atau pun kavling di tempat tersebut, dengan penawaran yang sangat bagus.
Dengan lokasi yang sangat strategis, Hanya dengan berjarak kurang lebih 100m dari stasiun cikasungka. Sehingga para konsumen sangat tertarik, karena dekat dengan stasiun ditambah dengan konsep yang sangat baik di tawarkan oleh pihak dari PT Sukses Indonesia Anugerah Property ( PT. SIAP).
Begitu juga dengan DP standart, namun menawarkan cara bayar dengan mudah. Karena pembayaran langsung ke developer tanpa BI Check-in. Sehingga konsumen diberi sangat mudah untuk mendapatkan perumahan yang komersil.
Namun pada akhirnya dari tahun 2016 sampai saat ini 2023 belum terealisasi, pada tahun 2019 ratusan konsumen pernah menggelar demo kepada pihak developer di kantor. Hasil demo konsumen tidak ada penyelesaian, pihak pengembang hanya mengatakan ada masalah di pihak internal mereka.
Penasaran alasan TERDAKWA para konsumen berusaha mencari data, mulai dari RT, Kelurahan hingga BPN. Saat itu BPN melakukan sidak bersama konsumen dan manajemen PT SIAP.
“Namun, PT SIAP hanya memiliki ijin prinsip yang sudah tidak berlaku lagi, karena tanah yang dijanjikan tidak ada. Atas dasar itu, konsumen melaporkan ke polres ada juga yang melapor ke polda Metro Jaya,” papar Meyliana.
Direktur dan komisaris dari PT SUKSES INDONESIA ANUGERAH PROFERTI (SIAP) yang menginduk ke PT ANUGERAH KASIH INVESTAMA (AKI) yang berinisial VW, BA dan TB mereka saat ini sudah di nyatakan TERDAKWA.