Warga Papua Kembali Serahkan Senjata Api dan Munisi Kepada Satgas Yonif 411 Kostrad — poskota.net
instagram youtube
logo

Warga Papua Kembali Serahkan Senjata Api dan Munisi Kepada Satgas Yonif 411 Kostrad

Selasa, 14 April 2020 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga

MARAUKE,poskota.net- Sadar akan sanksi hukum atas kepemilikan senjata api dan munisi ilegal, warga Papua di perbatasan RI-PNG secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta munisinya kepada Satgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad.

Demikian dikatakan Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam keterangan tertulisnya di Merauke, Papua, Selasa (14/4/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dansatgas menyampaikan bahwa bertempat di Pos Kout Sota, Rabu (8/4/2020) siang, telah dilaksanakan penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir munisi kal 5.56 mm oleh MN (54 th) warga Kampung Sota, Distrik Sota, Kab. Merauke.

Penyerahan senjata berawal saat 4 personel Pos Kout Sota dipimpin Serka Arif Desiyanto, dalam perjalanan mengambil Power Supply menggunakan truk dinas NPS menuju Pos Kaliwanggo, Distrik Sota. Ditengah perjalanan, tepatnya di jalan Poros Trans Papua KM 107 berpapasan dengan pengendara sepeda motor terlihat membawa sesuatu yang mencurigakan.

Saat dihentikan dan ditanya oleh anggota,  yakni AN (43 th) dan SN (20 th) sempat tidak mengaku dengan barang yang dibungkusnya dengan karung itu. Setelah diberikan pemahaman secara baik-baik, keduanya mengakui bahwa telah membawa senjata api rakitan dan munisi yang diberikan oleh orang tua SN berinisial MN (54 th), untuk digunakannya berburu dihutan.

Selanjutnya Dansatgas mengatakan, guna diambil keterangan lebih lanjut, keduanyapun bersedia dibawa menuju ke Pos Kout Sota. Tak berselang lama MN selaku orang yang memberikan senjata dan munisi kepada AN dan SN untuk berburu, datang memberikan penjelasan mengenai senjata dan munisi itu.

Dalam keterangannya MN menjelaskan bahwa senjata api rakitan dan 4 butir munisi kal 5.56 mm itu merupakan milik rekannya berinisial DU warga Mopah, Kota Merauke yang dipinjamkan kepadanya untuk kepentingan berburu di hutan.  Melalui pendekatan dan penjelasan secara persuasif kepada MN, akhirnya yang bersangkutan tersadarkan bahwa yang dilakukan dapat melanggar hukum serta akan berdampak negatif karena telah menyimpan senjata api ilegal.

“Merasa tersadarkan, akhirnya saudara MN pun secara sukarela bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan beserta munisinya tersebut kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad,” ujar Dansatgas.

Untuk saat ini, senjata api rakitan berikut 4 butir munisi kal 5.56 mm tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Komando Atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW. Selanjutnya guna mengetahui asal-usul senjata api rakita dan munisi tersebut, Tim Intel Korem 174/ATW bersama Pihak Polsek Sota akan melakukan penyelidikan terhadap DU.

“Tentunya dalam berbagai kesempatan, kita selalu menghimbau kepada warga untuk jangan takut melapor dan menyerahkan senjata yang masih disimpannya, selain berbahaya untuk diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain. Semoga warga semakin bijak akan hal itu,” kata Dansatgas.

Turut hadir dalam penyerahan senjata di Pos Kout Sota, Dansatgas dan Wadansatgas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad, Dantim Satgasban 17 Kopassus, Tim Intel Korem 174/ATW, Danramil 1707-16/ Sota, Kapolsek Sota, Pasiter, Pasi Intel, Pasilog dan Patop Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad.

 

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Dinaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:35 WIB

Korpri Berikan Uang Kadeudeuh ke ASN Purna Tugas & Wapat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:47 WIB

Bupati Ciamis Kembali Serahkan Alsintan Pertanian Ke Kelompok Tani

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:45 WIB

Endin Lidiniah Bupati Geram ke KCD Dimana Tanggung Jawab Dewan Pendidikan

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:03 WIB

Bupati Ciamis Ungkap Kekecewaanya Terhadap KCD di Acara Expo Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Dewan

Komisi II DPD Kota Tangerang BPJS Dapat Mempermudah Masyarakat

Kamis, 26 Jun 2025 - 08:52 WIB

Berita Ciamis

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Rabu, 25 Jun 2025 - 20:11 WIB