Laporan: Fera
Poskota.Net
PALEMBANG| – Perolehan suara imbang pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, kini muncul diwilayah Sungai Rebo kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin, Warga hanya inginkan Keputusan sesuai Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub).
Dalam Pilkades secara serentak tahun 2021 yang dilaksanakan oleh 140 desa di Kabupaten Banyuasin pada tanggal 17 November 2021 kemarin, ternyata ada satu desa yang hasil suara calon kades pemenangnya imbang dengan Pemilihan dilakukan secara e-voting.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permintaan kami sebagai warga tidak muluk-muluk, kami cuma ingin mendapatkan Kades sesuai pilihan kami, nah inikan hasilnya Imbang jadi Keputusannya disesuaikan dengan peraturan yang ada,”kata Agus (45) warga Sungai Rebo saat di wawancarai di desanya, Kamis (09/12/2021).
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin nomor 115 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades terdiri dari beberapa Pasal, namun yang mengarah pada hasil imbang maka keputusan berdasarkan Pasal 86 ayat (3) dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu calon pada desa dengan TPS hanya 1 maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar. Pasal 86 ayat (5) wilayah tempat tinggal sebagai mana dimaksud pada ayat (3) adalah wilayah dusun.
Sementara Pasal 87 Ayat (2) Dalam hal calon Kades memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara sama berasal dari luar desa, maka pemenangnya ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada bilik dengan jumlah pemilih terbanyak. Pada pasal 87 ayat (3) pada TPS dengan Jumlah pemilih terbanyak seperti dijelaskan pada ayat (2) diperoleh suara terbanyak diantara Cakades maka penentuan pemenang ditetapkan oleh suara terbanyak pada bilik dengan jumlah pemilih terbanyak. Untuk pasal 87 ayat (2) dan (3) tidak bisa dijadikan acuan pada Pilkades Desa Sungai Rebo karena untuk Cakades dari luar daerah.
“Kalau kami baca soal Pasal, kami melihat disini Cakades nomor urut 5 yang menang, tapi sampai saat ini belum tau siapa yang menang,”kata Agus
Hal senada juga dikatakan oleh warga lainnya Anita (35) bahwa keputusan Pilkades Sungai Rebo harus mengacu pada Perda dan Perbub yang sesuai dan seadil-adilnya.
“Kami ini sebenarnya tidak terlalu ngerti yang nama Pasal tapi kami ni tau siapa yang curang, pokoknya kami menginginkan keputusan Kades kami sesuai aturan lah, karena kami yang jadi warganya yang paling tau, bukan orang luar,”tegasnya
Sementara Camat Banyuasin 1 Lakoni Syafran mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui siapa pemenangnya.
“Pak camat belum bisa jelaskan siapa pemenangnya sebab rapat di kabupatenan kemarin saya tidak hadir yang hadir itu Kasi PMD kita,”ujar Camat
Ia menuturkan bahwa pada dasarnya keputusan tersebut tidak bisa lari dari Peraturan Bupati (Perbub). Namun untuk memutuskan hasil tersebut pemerintah kabupaten Banyuasin membentuk Panitia Besar yang terdiri dari Jajaran.
“Jadi sampai saat ini saya belum menerima keputusan siapa pemenangnya karena rapat nya baru kamarin oleh Panitia Besar kecamatan Banyuasin terdiri dari komponen Bupati, Sekda, Ketua DPR, Komisi 1,PMD, Kominfo, Kejari, dan sebagainya,”jelas Lakoni
Terkait keputusan hasil Pilkades itu mengacu pada Peraturan Bupati Banyuasin tahun 2017 nomor 155 tentang teknis petunjuk Pilkades.
“Kalau soal keputusan siapa pemenangnya itu tergantung Panitia Besar Banyuasin yang tau, terserah mau ambil Pasal Berapa,”jelas Lakoni
Sementara Kasi PMD S.Husny menambahkan bahwa dirinya memang menghadiri acara tersebut tapi tidak mengetahui hasilnya karena terlalu ramai.
“Saya memang hadir disana tapi tidak fokus karena ramai, yang jelas hadir itu banyak ada sekda, ketua DPRD, ketua Komisi 1, kepala Dinas PMD, Kepala Inspektorat, Perwakilan dukcapil, dari kejaksaan, dari Polres, camat, kadis Kominfo,”ucapnya.
Red: Jun/Erwin