Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat — poskota.net
instagram youtube
logo

Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,poskota.net  —- Menindak lanjuti laporannya mengenai pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan, ke 3 Wartawan korban kriminalisasi mendatangi kembali Polres Metro Tangerang Selatan.

Tujuan kedatangan mereka kali ini untuk mendapatkan kepastian hukum serta informasi mengenai perkembangan kasus pelanggaran kode etik kepolisian yang dinilai proses penanganannya memakan waktu terlalu lama.

Kendati demikian, Humas Polres Metro Tangerang Selatan saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan resminya mengenai proses hukum terhadap oknum anggota Polsek Pagedangan yang kini kasusnya sedang ditangani oleh Propam Polres Metro Tangerang Selatan. Senin, 03/02/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh Wartawan, bahwa Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu salah satu anggota Polsek Pagedangan yang diduga terlibat merekayasa kasus dalam waktu dekat ini prosesnya memasuki gelar perkara atau sidang etik kepolisian.

Juliah atau Lia, yaitu Wartawati korban kriminalisasi meminta Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera memberikan ketegasan dalam menangani kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lainnya.

“Bagian orang sipil yang melakukan pelanggaran hukum prosesnya cepat banget loh, giliran yang melakukan pelanggaran itu oknum anggota polisi kok prosesnya lamban sekali, bahkan memakan waktu hingga berbulan-bulan tak kunjung juga ada kepastian hukum,” bebernya.

Harusnya kata Lia, demi marwah dan nama baik Institusi Polri, jika ada oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran segera diproses hukum, lebih cepat lebih baik, karena hukum itu berlaku kepada setiap warga negara, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

“Mau itu sipil atau anggota kepolisian, jika melakukan pelanggaran ya harus segera diproses, sedangkan dalam kasus ini prosesnya kok berlarut-larut, kami harap pihak Propam Polres Metro Tangerang Selatan dapat bersikap adil dan tidak menunda-nunda proses hukum,” ungkapnya.

Sementara, Anugrah Prima, SH., Kuasa Hukum Wartawan menegaskan, bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum tetap, hingga semua oknum polisi yang diduga terlibat dalam merekayasa kasus dan melanggar kode etik diberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya.

“Pada dasarnya ke 3 Wartawan yang menjadi korban adalah para Wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan dan Tugas Jurnalis, namun dalam peristiwa yang mengakibatkan ke 3 Wartawan mendapat diskriminasi merupakan suatu perencanaan terselubung atau itikad jahat dari oknum anggota Polsek Pagedangan,” tuturnya.

Oknum Polsek Pagedangan ini kata Anugrah, melakukan perilaku yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, sehingga pihaknya meminta dan memohon kepada Propam Polres Tangerang Selatan agar mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporannya.

“Kami harap oknum polisi Polsek Pagedangan  bisa diberikan sanksi yang sepatutnya diterima akibat perilakunya yang menyebabkan ke 3 Wartawan mengalami peristiwa yang sangat menyakitkan, dimana mereka telah dilakukan perampasan kemerdekaan tanpa dasar hukum yang jelas atau bukan berdasarkan peristiwa yang sebenarnya,” pungkas Anugrah kepada Wartawan.

(Team)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Raya Tetap Bertugas Atur Lalu Lintas di Simpang Sekolah Meski Diguyur Hujan
Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Blue Light Patrol Selama Sholat Taraweh di Enam Masjid
Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Dampingi Safari Ramadhan di Masjid Ummi Sarma Ujung Padang
Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Nagori Pantoan Maju
Polres Simalungun Ungkap Peredaran Ganja Di Warung Tuak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Sita 10,28 Gram Sabu dari Pengedar Asal Asahan
Kebahagiaan Berbagi di Bulan Ramadhan: Sat Reskrim Polres Simalungun Bagikan Takjil kepada Masyarakat
Kapolres Simalungun Gelar Bakti Sosial Di Pondok Pesantren Darul Hikmah Dalam Rangka Silaturahmi Ramadhan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:37 WIB

*Hadiri Rakor HLM TPID, Bupati Simalungun: “Saya akan turun langsung meninjau pasar*

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:13 WIB

*Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih Di Lantik Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Periode 2025-2030*

Rabu, 26 Februari 2025 - 21:47 WIB

Polsek Tanah Jawa Sukses Panen Jagung dalam Rangka Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari

Senin, 17 Februari 2025 - 17:26 WIB

Koramil 14/Raya Hadiri Musrenbang 2026, Babinsa Siap Dukung Pembangunan Simalungun

Sabtu, 15 Februari 2025 - 03:26 WIB

Community Urges Thorough Investigation into PTPN IV Nusantara Bah Butong Allegations

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:31 WIB

Kapolres Dan Pemerintah Daerah Kecamatan Kotanopan Bersama Msyarakat Reklamasikan Memamnfaatkan Bekas Lokasi Tambang Lanjutan Untuk Tanami Lahan 1 Juta Hektar

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:22 WIB

Babinsa Siantar Selatan Hadiri Undangan MTQ Tingkat Kecamatan dan Ikuti Pawai

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:56 WIB

Reses Pertama Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Tomy FenDrik Saragih SE Masa Persidangan 2024/2025 di Kelurahan Merek Raya

Berita Terbaru

Berita TNI

Menjaga Kualitas Hasil Panen, Babinsa Bantu Petani Jemur Padi.

Sabtu, 15 Mar 2025 - 12:46 WIB