Wow Gaji Pokok Tenaga Honorer Setara PNS, Ini Rinciannya? — poskota.net
instagram youtube
logo

Wow Gaji Pokok Tenaga Honorer Setara PNS, Ini Rinciannya?

Senin, 27 Maret 2023 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apa yang didapat PNS seperti tunjangan dan lainnya, juga didapatkan para ASN yang diangkat 2023 ini.

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net – mantap bagi pengajar honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK 2023, karena semua pengajar honorer yang mendapat bonus gratis dari pemerintah pusat diangkat jadi ASN PPPK mendapat gaji setara dengan PNS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan apa yang didapat PNS seperti tunjangan dan lainnya, juga didapatkan para ASN yang diangkat 2023 ini. Nah simak berapa besar gaji ASN PPPK 2023 menurut golongan.

Berikut besaran gaji pokok ASN PPPK yang setara dengan PNS sesuai masa kerja dan golongannya.

Gaji pokok golongan 1 mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200.

Gaji pokok golongan 2 mulai dari Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900.

Gaji pokok golongan 3 mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200.

Gaji pokok golongan 4 mulai dari Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600.

Gaji pokok golongan 5 mulai dari Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700.

Gahi pokok golongan 6 mulai dari Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800.

Gaji pokok golongan 7 mulai dari Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900.

Gaji pokok golongan 8 mulai dari Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100.

Gaji pokok golongan 9 mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000.

Gaji pokok golongan 10 mulai dari Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000.

Gaji pokok golongan 11 mulai dari Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800.

Gaji pokok golongan 12 mulai dari Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800.

Gaji pokok golongan 13 mulai dari Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100.

Gaji pokok golongan 14 mulai dari Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300.

Gaji pokok golongan 15 mulai dari Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900.

Gaji pokok golongan 16 mulai dari Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100.

Gaji pokok golongan 17 mulai dari Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500.

Berita Terkait

Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB