200 Kg Ganja Disita Dari Residivis Suply Untuk Malam Tahun Baru Oleh Satnarkoba Polrestro Bekasi — poskota.net
instagram youtube
logo

200 Kg Ganja Disita Dari Residivis Suply Untuk Malam Tahun Baru Oleh Satnarkoba Polrestro Bekasi

Jumat, 27 Desember 2019 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Patupa

CIKARANG,poskota.net -Seorang pria residivis, AR alias ODI (23) dari Lapas Gunung Sindur Bogor ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Sebanyak 200 kilogram ganja yang terindikasi dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan malam tahun baru berhasil disita.

Penangkapan berawal setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dibawah pimpinan AKBP Arlon Sitinjak SH mendapat informasi dari masyarakat pada 20 Desember 2019 bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja di wilayah perumahan Grand Recident Setu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Team Opsnal Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan sekira tiga hari hingga mendapatkan petunjuk pelaku peredaran narokotika jenis ganja yakni AR alias ODI.

“Setelah mendapatkan nama dan ciri-ciri pelaku, maka Team Opsnal Unit III melacak keberadaan pelaku,” Kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat press conferace, Jumat, (27/12) pagi tadi.

Kemudian pada Senin (23/12) sekira pukul 02.00 WIB, team berhasil menemukan lokasi tempat keberadaan pelaku di Apartemen Margonda Recident No.1206 Jl. Margonda Raya No.28 Depok, Jawa Barat. “Saat itu tersangka langsung kita tangkap,” terangnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, petugas akhirnya berhasil mengungkap gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jl. Sersan Aning Rt.004/005 kelurahan Depok, kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Namun, sambungnya, anggota kepolisian terpaksa memberikan hadiah timah panas di bagian kaki tersangka karena pada dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan ganja tersangka berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas.

“Karena pelaku melawan dan hendak melarikan diri, petugas melumpuhkan dengan menembak kaki bagian kiri,” kata dia.

Setelah dilakukan penggeledahan dari gudang milik tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 200 kilogram ganja. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari AMR alias TJ seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Gunung Sindur pada Senin, 23 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WIB di bawah fly over Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku mengaku akan di berikan upah sebesar Rp1 juta untuk per 1 Kilogram setelah barang habis

“Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Metro Bekasi guna proses pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR alias ODI dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara seumur hidup, atau Pidana paling singkat 5 (Lima) tahun dan Maksimal 20 ( Dua Puluh ) tahun penjara serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sesepertiga.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:39 WIB

Diduga Polemik PT Duta Indah Starhub Tentang Sampah DLH Kota Tangerang Terlibat

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun:Termasuk Nagori Sihubu

Sabtu, 28 Jun 2025 - 01:17 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB