Polres Metro Tangerang Kota menangkap seseorang berinisial JK diduga mencuri tas berisi uang — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Metro Tangerang Kota menangkap seseorang berinisial JK diduga mencuri tas berisi uang

Senin, 13 Mei 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin s

Kota Tangerang, poskota.net — Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seseorang berinisial JK (30) karena diduga mencuri tas berisi unag Rp52.000.000 milik pedagang sembako di wilayah Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa (7/5/2024).

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, pelaku berinisial JK diamankan dirumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang setelah dilakukan penyelidikan dan hasil dari pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian (TKP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban bernama Budi Harto, pedagang toko sembako. kasus ini bermula saat korban pulang kerumah usai menutup toko pada Sabtu (24/2/2024) lalu, sekira pukul 15.40 WIB,” jelas Aryono dalam keterangannya. Sabtu (11/5/2024).

Dua orang pelaku menggunakan sepeda motor yang membuntuti korban dari tokonya tersebut mencuri tas milik korban yang berisi uang Rp52 juta. Selain uang tunai, tas korban yang dirampas itu juga berisi dua buah telepon seluler.

“Saat Korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan handphone yang masih tergantung diatas motor,” terangnya.

Korban yang menyadari tas berisi uang yang dibawanya dicuri kedua pelaku langsung berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu.  Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sepatan.

“Setelah kami (Polisi, red) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap,” ungkap Aryono.

Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi,” pungkas Aryono.

Berita Terkait

Di Duga Modus Gudang Oli Palsu di Kalideres Sangat Rapi Kelabuhi Aparat Kepolisian
Data Pribadi Disalahgunakan, Warga Kelapadua Kaget Didatangi Debt Collector PT.Mega Central Finance
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku TPPO Berikut 2 Wanita Pekerja Migran Ilegal
Polsek Besitang Kini Bak “SURGA” Bagi Para Bigbos Judi Tembak Ikan.
Dua Anak Tiri di bawah umur dicabuli, Ketua Forwat Andi Lala, Pelaku Jatuhi Hukuman Setimpal
Penangkapan ST Kasus utang piutang diduga Terlalu Dipaksakan JPU Kejati Bandung
Sakit Hati Sering Diadukan ke Atasan, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:52 WIB

Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5

Senin, 12 Mei 2025 - 19:18 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik

Senin, 12 Mei 2025 - 09:08 WIB

KJK Tangerang Raya Resmi Tutup HUT ke-4: Kompak, Kompeten, dan Kritis

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:56 WIB

Polsek Rajeg Laksanakan Patroli Mobile Malam Hari Antisipasi Guantibmas

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:52 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tersangka Ditangkap di Tangerang Selatan

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:18 WIB

HUT ke-4 KJK Tangerang Raya Dimeriahkan di Cisarua, Usung Semangat Kekompakan Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:11 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Endah Winarti Sampai Hal Berikut

Berita Terbaru