Laporan: Amir Hutabarat
TARUTUNG,poskota.net- Setan apa yang merasuki mu, Sengaja kita hubungkan dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres taput terhadap lima orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di dapur rumah salah seorang tersangka di parbubu II kelurahan Hutatoruan VI kecamatan tarutung Tapanuli Utara.
Kapolres taput AKBP HM. SILAEN.MPSi melalui kasubbag humas AIPTU W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Adapun pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yakni Stevi Andrea Lumbantobing, ( 24 ) warga Parbubu II Kel. Hutatoruan VI Kec. Tarutung Kab Tapanuli utara
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernando Purba ( 30 ) warga Hutaimbaru, Desa Simamora Kec. Tarutung Kab.Tapanulu utara, Jefani Alni Lumbantobing ( 33) warga Parbubu I Kel. Hutatoruan VI Siwaluompu Kec.
Tarutung Kab. Tap. Utara,
Albert Einstein Hutagalung( 36 ) warga Jl.Protokol Desa Suka Maju Kec. Pahae
Jae Kab. Tap. Utara dan Leonardo Lumbantobing ( 32 ) warga Parbubu I Kel.Hutatoruan VI Siwaluompu Kec.
Tarutung Kab. Tap. Utara.
Kelima orang tersangka berhasil ditangkap petugas kita, sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut di dapur rumah salah seorang tersangka Pernando Purba,”Beber Kasubbag Humas.
Dijelaskan Dari tangan tersangka, petugas kita mengamankan barang bukti berupa,1(satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,60 Gram, 1(satu)buah pipa kaca berisinarkotika jenis sabu bekas dibakar
yang terhubung dengan pipet plastik,1satu buah botol kemasan
minuman merk OH5 yg dihubungkan dengan pipet plastik yg dibengkokkan
3 tiga buah pipet plastik
“2 dua buah mancis warna biru dan,1(satu) buah jarum suntik dalam
kemasan plastik,” Terangnya.
Dari keterangan kelima orang tersangka, mereka membeli barang haram tersebut dengan cara Urunan ( patungan ) dengan memberikan uang masing-masing yang berbeda ada 150 ribu , 100 ribu dan 50 ribu. Setelah terkumpul lalu satu orang tersangka SAL berangkat untuk membelinya.
Setelah SAL membeli barang tersebut, lalu mereka secara bersama-sama memakai nya di tempat penangkapan.
Di utarakan Dari hasil pemeriksaan di unit sat narkoba, mereka mengakui semua kegiatan tersebut, namun tersangka SAL masih belum jujur sampai saat ini, dari mana barang haram tersebut di beli. Sehingga pemeriksaan intensiv masih kita lakukan,
Selanjut apalagi tersangka SAL saat ini, masih berstatus Pembebasan Bersyarat( PB )dari Rutan tarutung dalam kasus yang sama. Ungkapnya.
Itulah sebab nya kita menghubungkan penangkapan ini dengan lagu Setan Apa yang merasuki mu. Kita melihat dari keadaan ekonomi masing-tersangka, tidak lah wajar harus menggunakan narkoba karena pekerjaan masing-masing juga tidak lah menetap.
Saat ini ke lima tersangka telah kita tahan di rutan polres taput, sesuai dengan perbuatan nya melanggar pasal 112 UU no;35 Thn 2009 Tentang Narkotika Ancaman 5 tahun Penjara,”Jelas Kasubbag Humas mewakili Kapolres Taput, ke Awak media.