Laporan Bambang Susanto
LABUHANBATU,poskota.net- Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil megagalkan peredaran ganja kering seberat 9.29 kg dengan empat tersangka yang diamankan secara terpisah.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Herri Cahyadi dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2020) di Mapolres Labuhanbatu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat menyampaikan, penangkapan pada Senin (20/4/2020) lalu berawal saat Tim Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat infofrmasi dari masyarakat tentang pengedar narkotika jenis ganja atas nama Ais, sehingga sekira pukul 16.30 tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Ais di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 77 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 51,53 gram netto.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan cara menginterogasi Ais tentang asal ganja yang dimiliknya. Dari hasil interogasi itu, Ais mengakui dia peroleh ganja tersebut dari YAA. Sekitar pukul 20.00, tim kembali melakukan penangkapan terhadap US dan YR.
“Dari US disita barang bukti berupa 7 bungkus ganja yang dibungkus lakban warna kuning seberat 7173.27 gram netto dan 97 bungkus ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat seberat 1070,09 gram netto,” terang Kasat Narkoba AKP I Kadek Herri Cahyadi.
“Untuk guna penyidikan, akhirnya keempat pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses hukum selanjutnya,” tandasnya.