Laporan : Patupa Pakpahan
CIKARANG,poskota.net- Anggota Unit I dan III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi meringkus 2 pelaku penimbunan hand sanitizer (Cairan Pembersih Tangan) di Cikarang Selatan, Sabtu (4/4/2020).
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial HE dan YU, mereka diamankan di 2 lokasi, yakni sebuah rumah di Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan dan Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai, juga di Cikarang Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak SH menjelaskan bahwa pada awalnya laporan berasal dari masyarakat, bahwa ada produsen hand sanitizer tanpa ijin edar dan menyimpan bahan pokok dalam jumlah banyak.
“Selanjutnya Tim Opsnal menyelidiki dan ditemukan kegiatan itu. Pelaku memproduksi dan menimbun hand sanitizer,” ungkapnya.
Polisi kemudian menangkap HE di Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang. Kepada polisi, HE mengaku mendapat barang-barang itu dari YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.
“Selanjutnya Tim Opsnal meringkus YU pada 2 April 2020 malam hari. Barang bukti dan tersangka kita bawa ke Mapolres Metro Bekasi,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak SH.
Dari tangan HE, Polisi menyita barang bukti berupa sedus ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jeriken ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, 2 alat pompa dan lainnya.
Sementara dari tangan YU, polisi menyita 200 jeriken hand sanitizer, 48 jeriken alkohol kadar 96 persen, 19 jeriken alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 jeriken kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan.
Tersangka melanggar Pasal 107 dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan.
Masyarakat diharapkan tidak menimbun alat kesehatan atau kebutuhan lainnya secara berlebihan apalagi ditengah pandemik virus COVID-19 seperti sekaranag ini apalagi memproduksi alat kesehatan tanpa ijin yang pasti merugikan konsumen.