Laporan ; Albert Hutagaol
LABUHANBATU RAYA,poskota.net- Tim Khusus Anti Bandit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu telah melakukan pengungkapan pelaku 3C pencurian sepeda motor hasil pengembangan tersangka BA alias Budi (35).
Hal ini terungkap saat penyidik Reskrim Bilah Hulu menginterogasi tersangka yang terlebih dahulu ditangkap dalam perkara penganiayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (2/4/2020) sekira pukul 03.00, berawal saat Ernawati Simbolon terbangun dari tidurnya dan membuka kamar. Tetapi, korban dikejutkan dengan melihat pintu dapur telah terbuka dan tidak lagi melihat sepeda motor Honda Vario miliknya.
Dalam kejadian dirugikan sekitar senilai 7 juta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/98/IV/2020/SU/RES.LBH/SEK B HULU, tanggal 2 April 2020.
Aparat kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku curanmor tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mencurigai seseorang sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut dalam perkara penganiayaan.
Tim pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap Budi dalam perkara penganiayaan di Dusun Lingga Tiga, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Minggu (12/4/2020) pukul 09.20.
Saat diinterogasi, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Ernawati Simbolon di Desa Lingga Tiga.
Kapolres Labuhabatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Rabu (15/4/2020) membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurut Kasat, tim pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
“Dari perkara ini, tim mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario atas nama Andi Nova, 1 lembar STNK sepeda motor Honda BK 6353 YAZ, 1 buah buku BPKB sepeda motor BK 6353 YAZ,” tandasnya.