Laporan: Arman
JAKARTA,poskota.net-pendidikan kasus tawuran pelajar antara SMK Budut dan SMK Taman Siswa, kurang dari 14 jam kami telah berhasil menangkap 1 orang tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Wakapolres AKBP Susatyo Purnomo Condro. Menjelasakan keronolagi kejadian, korban kena tusukan dan satu yang paling tepat adalah yang di bagian punggung kemudian mengenai bagian organ vital paru-paru dan jantung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pertama yaitu ini perannya adalah korban menggunakan kulit kemudian tersangka yang kedua adalah sama menggunakan senjata tajam juga melukai korban, kemudian dengan menggunakan tangan kosong”, kata Wakapolres Jakarta Pusat saat konprensi pers, di kapolres Jakarta Pusat, Kamis (05/12/2019).
kemudian satu lagi baru kami Tangkap lagi ya Itu atas nama Dede dari kelima tersangka yang kami lakukan penangkapan, semuanya buat status anak kecuali satu orang Atas nama Mr dan semua saksi sudah kami lakukan pemeriksaan hingga saat ini sudah lima belas pelajar yang kami lakukan pemeriksaan.
“Sebagai saksi yang terlibat pada saat kejadian dari lima belas orang yang kami periksa lima orang, akan kami tetapkan sebagai tersangka tentunya kami menerapkan pasal 76 C pasal 80 ayat 3 undang-undang anak yaitu perasaan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia”, ungkapanya
Kejadian ini Tentunya Kami menghimbau kepada semua pihak sekolah orang tua dan lingkungan untuk menjaga anak pelajar dari tawuran yang berakibat fatal, seperti korban yang, yang saat ini tengah melakukan upaya-upaya maupun upaya pre-emtif dan preventif terhadap kedua sekolah.
“Karena motif dari Kejadian ini adalah tradisi negatif yang biasa, mereka melakukan tawuran itu pada hari Selasa dan Kamis artinya negatif ini harus dihilangkan dari semua sekolah semoga Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk sama-sama lebih memperhatikan anak-anak kita,” Tandasnya.