Laporan : Hera Altien Syam
Jakarta, Poskota.net – Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus Narkotika jenis shabu 15,8 Kilogram dan Ekstasi 35.000 Butir.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus dalam paparannya mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima tentang dugaan narkotika jenis shabu dan ekstasi di daerah Jakarta Selatan, selanjutnya Unit 2 Subdit 3 dipimpin oleh Kompol Awaludin Amin, S.I.K, dan AKP Fandi Arisca, S.H., S.I.K melakukan penyelidikan terhadap target orang yang dicurigai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, diduga kuat bahwa target merupakan pengedar narkotika jenis shabu dan ekstasi di wilayah Jabodetabek.
Didasari hasil penyelidikan tersebut pada hari Sabtu, tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka WH di tempat tinggalnya yang beralamat di Wirya Residence Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dengan hasil ditemukannya barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang dikemas dalam 15 plastik teh China dan 4 plastik bening dengan total seberat 15,8 Kg, serta narkotika jenis ekstasi yang dikemas dalam 48 plastik bening dengan total sebanyak 35.000 butir.
Barang bukti yang berhasil diamankan Shabu 15.795 gram, dan Ekstasi 35.000 butir.
Berdasarkan keterangan tersangka WH, ia sudah 3 kali memperoleh narkotika jenis shabu dan ekstasi sejak bulan Desember 2019, yang dikendalikan oleh tersangka A (DPO). Sampai dengan saat ini, tersangka A (DPO) masih dalam proses pencarian untuk dilakukan penangkapan.