Laporan : Hera Altien Syam
JAKARTA,poskota.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap pelaku jaringan peredaran Sabu seberat 11,2 Kilogram dan jaringan peredaran Ekstasi sebanyak 30.000 butir.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs Yusri Yunus dalam paparannya mengatakan, Penangkapan tersangka SS adanya informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitas memberikan informasi sering terjadi transaksi jual beli narkotika di daerah Pasar Nangka Senen Jakarta Pusat dan diamankan saudara LNH bahwa sabu yang ia dapat dari saudara SS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekitar pukul 06.00 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku SS di daerah Kampung Rawa Indah No.49B, Kelapa Gading, Jakarta Utara berikut barang bukti berupa 5 Kg sabu dan alat timbangan elektrik.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut Kapolda, Penangkapan tersangka R, AP dan FL berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat, dan merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya tanggal 10 Februari 2020 dengan tersangka an. D, TKP penangkapan di Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan barang bukti 30 gram sabu.
Kemudian dilakukan pemantauan atau survailance selama 2 minggu, terakhir didapat ada peredaran Narkoba di Apartemen Mediterania Royal di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diamankan para tersangka dengan barang bukti sabu dan Ekstasi.
Barang bukti yang telah diamankan berupa 5 Kg sabu, 2 unit Timbangan elektrik, 6,2 Kg sabu, 30.000 butir Ekstasy, 873,61 serbuk Ekstasy, 1 buah HP Xiaomi, 1 buah alat Pres, dan 1 buah timbangan digital warna hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.